PORTAL SULUT - Pemerintah kembali meluncurkan bantuan modal usaha untuk UMKM di tahun 2021, melalui program BLT UMKM atau BPUM.
Tiap UMKM akan menerima Rp1,2 juta.
Ada syarat yang wajib dilakukan agar menerima bantuan ini.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Penerima BLT UMKM 2020 Otomatis Dapat 1,2 Juta, Jika Tidak Lakukan Ini
Syaratnya:
- WNI
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUm dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD