Tak Perlu Daftar, UMKM dapat Bantuan 1,2 Juta, Ini Syaratnya

- 17 April 2021, 07:43 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan meja berbahan limbah kayu Jati Belanda di Galeri Kayuki, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (31/3/2021). Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran senilai Rp15,36 triliun untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bansos Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2021 yang akan diberikan kepada 12,58 juta penerima.
Pekerja menyelesaikan pembuatan meja berbahan limbah kayu Jati Belanda di Galeri Kayuki, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (31/3/2021). Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran senilai Rp15,36 triliun untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bansos Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2021 yang akan diberikan kepada 12,58 juta penerima. /Foto: ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN/

PORTAL SULUT - Pemerintah kembali meluncurkan bantuan modal usaha untuk UMKM di tahun 2021, melalui program BLT UMKM atau BPUM.

Tiap UMKM akan menerima Rp1,2 juta.

Ada syarat yang wajib dilakukan agar menerima bantuan ini.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Penerima BLT UMKM 2020 Otomatis Dapat 1,2 Juta, Jika Tidak Lakukan Ini

Syaratnya:

- WNI

- Memiliki KTP elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUm dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan

- Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah