RESMI, BLT UMKM Dibuka Pendaftaran, Segera Daftar! Ini Syarat Terbaru 2021

- 29 Maret 2021, 07:41 WIB
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 kembali dilanjutkan.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 kembali dilanjutkan. /Instagram.com/@kemenkopukm.

PORTAL SULUT - Kabar gembira buat pemilik UMKM. Pemerintah kembali membuka pendaftaran bantuan Tunai langsung (BLT) UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Usaha Kecil dan Menengah Mikro (UMKM).

Masyarakat sudah bisa mendaftarkan UMKM untuk dapat bantuan modal usaha.

Namun jika tahun 2020 jumlah bantuan sebesar Rp2,4 juta, untuk tahun 2021 ini hanya Rp1,2 juta.

Baca Juga: Bukti Alasan Roy Dibunuh Terungkap, Karena Ini Istri Sumarno Bantu Aldebaran, Ikatan Cinta 29 Maret 2021

Menurut Kepala Bidang Koperasi dan UKM Kotamobag, Sulawesi Utara, Meiva Najoan, pemberitahuan soal dibukanya pendaftaran BLT UMKM atau BPUM tersebut sudah disampaikan pekan lalu melalui kabupaten/kota. Dan hal ini akan segera ditindaklanjuti.

"Setelah diterima surat pemberitahuan kami akan segera menindaklanjutinya," kata Meiva, Senin 29 Maret 2021.

Ia membenarkan jika bantuan modal tahun ini hanya Rp1,2 juta. "Ya kalau 2020 lalu sebesar 2,4 juta tapi tahun ini 1,2 juta. Mungkin disesuaikan dengan angagran," ujarnya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 29 Maret 2021: Nino Marah Besar, Temukan Bukti Foto Pemilik Anting Ternyata adalah Elsa

Lantas apa saja persyaratannya?

Untuk persyaratan masyarakat penerima bantuan yakni bukan PNS/TNI/Polri, bukan penerima KUR. Adapun lampiran persyaratan yang harus diserahkan saat mendaftar adalah fotocopy KTP, KK, NIB/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan dan Nomor henphone.

"Untuk berkas harus dimasukan di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM," ungkapnya.

Dirinya pun berharap, diadakannya lagi bantuan pemerintah tersebut semoga dapat dinikmati oleh masyarakat kotamobagu khusus pelaku usaha.

"Saya berharap semua berkas yang diajukan ke pemerintah pusat semuanya terealisasi," jelasnya.

Sebelumnya, akun instagram resminya @KemenKopUKM, Kementerian Koperasi dan UKM mengumumkan kesiapan untuk menyalurkan bantuan tersebut.

"BPUM siap disalurkan kembali setelah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 disahkan," demikian keterangan dalam akun KemenKopUKM dikutip dari instagram @KemenKopUKM.

Baca Juga: Pantasan Kaya, Luna Maya Pintar Berinvestasi, Ini Tips yang Dibagikan Mantan Ariel Noah

Berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi pelaku usaha mikro bagi penetima BLT BPUM UMKM sebelumnya.
1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah