Kabar Terbaru! Pemerintah Tiadakan Libur Panjang dan Mudik Lebaran Tahun 2021

- 26 Maret 2021, 13:52 WIB
Ilustrasi kemacetan saat mudik lebaran
Ilustrasi kemacetan saat mudik lebaran /instagram.com/@mudik.2021


PORTAL SULUT – Pertanyaan masyarakat Indonesia soal boleh atau tidaknya mudik Lebaran atau Idul Fitri 1422 Hijriyah/2021 masehi terjawab sudah.

Pemerintah telah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dilansir dari ANTARA, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengungkapkan, keputusan itu diambil sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Temukan Fakta Menarik Soal Sinetron Ikatan Cinta, Netizen Heboh

“Ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 Hijriyah secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021.

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Harapannya, kata Muhadjir, dengan peniadaan libur mudik, Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.

Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat COVID-19 yang relatif tinggi.

"Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," katanya.

Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah