Ternyata! Pelaku Sejoli Pembuat Video 3 Menit 18 Detik di Bogor Sudah Buat 26 Video Porno

- 20 Maret 2021, 18:40 WIB
Kolase foto dua sejoli berinisial RTM dan PVT ditangkap Polda Jabar karena kedapatan membuat video porno di Bogor yang salah satunya viral di media sosial.
Kolase foto dua sejoli berinisial RTM dan PVT ditangkap Polda Jabar karena kedapatan membuat video porno di Bogor yang salah satunya viral di media sosial. /Dok Humas Polda Jabar

PORTAL SULUT - Dua sejoli pembuat konten mesum di sebuah hotel di Bogor beberapa waktu lalu berhasil diringkus Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.

Pelaku pembuat video mesum diamankan disebuah rumah di Kawasan Cibinong, Bogor.

Dua sejoli pembuat video porno ternyata terungkap bukan kali pertama telah membuat konten pornografi dan menjualnya ke situs porno. Melainkan sudah puluhan kali memproduksinya.

Baca Juga: Ternyata Ini Sosok Pemain Video Syur 3 Menit 18 Detik di Hotel Bogor

“Sudah diamankan ya di Cibinong, Bogor Kamis (18/3/2021) kemarin. Hasil pengakuannya sudah 26 konten yang telah diproduksi dan dijual ya, keuntungannya sekitar Rp19,5 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, seperti dikutip dari PMJ News. Jumat 19 Maret 2021.

Erdi menjelaskan faktor ekonomi yang menjadi alasan keduanya memutuskan untuk memproduksi konten pornografi dan menjualnya.

“Sepasang kekasih ini memang sengaja bekerjasama untuk membuat konten asusila tersebut dan diunggah karena ada keterbatasan atau kebutuhan ekonomi,” sambungnya.

Baca Juga: Inilah 6 Zodiak Akan Dapat Keberuntungan, Anda Termasuk?

Atas aksinya tersebut, keduanya akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang ITE. Ancaman 12 tahun penjara dan denda senilai Rp6 miliar.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah