Kapan Pendaftaran BLT UMKM 2,4 Juta? Ini Kata Menkop Teten Masduki

- 18 Maret 2021, 06:25 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki /Rianti setyarini// https://www.depkop.go.id/galery

Baca Juga: Buronan KPK Harun Masiku Diceraikan Isterinya, Ini Alasannya

“Pemerintah terus mematangkan alternatif pembiayaan untuk UMKM dan Koperasi yang murah, mudah, dan cepat agar UMKM cepat naik kelas,” kata Teten.

Ia mengakui pandemi memberikan dampak sangat besar bagi UMKM. Menurut data Siap Bersama UKM, dampak pandemi terhadap UMKM yaitu kesulitan pemasaran 22,9 persen, distribusi terhambat 20,01 persen, kesulitan permodalan 19,39 persen, dan bahan baku 18,87 persen.

“Sebesar 98 persen UMKM mengalami penurunan penjualan serta 50,5 persen UMKM mengurangi karyawannya,” ujar Teten mengutip data SMRC tahun 2020.

Seperti diketahui, berikut perhatikan syarat daftar BLT UMKM:

A. Syarat BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah