Maaf Hanya 4 Kategori Ini yang Bisa Daftar PPPK 2021

- 4 Maret 2021, 18:53 WIB
PPPK 2021
PPPK 2021 /Instagram.com/@kemendikbud.ri

PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan melakukan perekrutan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 bagi guru sebanyak 1 juta formasi.

Rencananya tahapan akan dimulai April mendatang.

"Tahun ini Insya Allah kami akan membuka peluang hampir 1,3 juta ASN. 1 juta untuk guru, sisanya untuk bidan, perawat dokter, dan tenaga-tenaga penyuluh lainnya sesuai dengan kebutuhan kementerian/lembaga instansi yang ada," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Ketahui 3 Shio Beruntung dan 4 Shio Kurang Beruntung di Bulan Maret 2021

Perekrutan 1 juta guru merupakan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nantinya pengadaan 1 juta guru PPPK ini akan dilakukan di seluruh pemerintah daerah.

Tjahjo menambahkan, yang dapat mengikuti program 1 juta PPPK ini adalah mereka yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
Namun ternyata tak semua guru bisa mendaftar PPPK 2021.

Dikutip dari surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, 28 Februari 2021, dijelaskan jika kriteria guru honorer pada seleksi guru ASN PPPK ada 4 kategori, yakni:

1. Guru honorer, termasuk guru eks THK 2 (Tenaga honorer kategori 2)

2. Guru non PNS yang sudah disertifikasi

3. guru non PNS yang belum disertifikasi, tapi telah terdaftar di Dapodik pada akhir Desember 2019

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar.

Baca Juga: Merinding! Mba You Berikan Peringatan Keras kepada Arya Saloka: Hati-hati, Ada yang Bikin Dia Sakit

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Rabu 3 Maret 2021 seperti dikutip dari Antara mengatakan Pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah menuju pembukaan rekrutmen PPPK 2021, salah satunya membuka Program Guru Belajar dan Berbagi - Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK.
Program ini merupakan program diperuntukkan bagi guru honorer yang akan mengikuti tes PPPK, dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan serta latihan soal melalui belajar mandiri.

Selain program tersebut, Kemendikbud sebelumnya telah meluncurkan program "Guru Belajar dan Berbagi" yang mana para guru dapat saling memberikan pengetahuan dan pengalaman pada sesama. Layanan tersebut dapat diakses melalui laman https://gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id

Dia menambahkan guru yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK. Seleksi guru ASN PPPK Tahun 2020 berbeda dari tahun sebelumnya karena dilaksanakan secara daring. Selain itu pada 2021, seleksi juga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan program pendidikan guru (PPG).

Baca Juga: Andin Hilang, Nino Bocorkan Pelaku Pembunuh Roy ke Mama Rosa? Sinopsis Ikatan Cinta 4 Maret 2021

“Semuanya akan punya kesempatan untuk membuktikan kelayakannya untuk menjadi ASN. Sebagai dukungan persiapan seleksi, kami menyediakan materi pembelajaran yang dapat diakses secara daring. Walaupun bisa gagal pertama kali, ia bisa memberikan kesempatan beberapa kali, tiga kali untuk lolos seleksi tes PPPK,” kata Nadiem.

“Oleh karena itu kami mengundang para guru honorer dan lulusan PPG untuk membuktikan kelayakannya menjadi guru ASN PPPK melalui seleksi yang adil, bersih serta demokratis,” ajarnya.

Lantas siapa saja yang bisa ikut program ini?

Semua guru honorer bisa ikut asalkan memenuhi syarat ini:

- Semua guru non PNS yang terdaftar di Dapodik
- Telah memiliki Akun SIMPKB.

Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 13 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar yang Benar dan Tips Agar Lolos

Berikut langkah masuk mendaftar seri guru belajar :

- Masuk ke website https://ayogurubelajar.kemdikbud.go.id/seri-pppk/

- Klik Mulai Belajar

- Masukan username dan password SIMPKB anda masing-masing.

- Kemudian klik Masuk

- Pilih Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK

- Pastikan Syarat Pendaftaran tercentang hijau semua ( Jika ada yang tersilang merah artinya tidak bisa lanjut) lalu klik daftar

- Pilih Mapel dan centanglah pernyataan kesediaan menyetujui syarat dan ketentuan
Klik daftar (Tunggu sejenak sampai berhasil daftar).***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah