PORTAL SULUT – Mengurus baru dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini tidak perlu lagi lama-lama mengantri di kantor Satlantas.
Cukup dari rumah dengan perangkat komputer atau smartphone, kita sudah bisa langsung mendaftar dan membuatnya sendiri.
Tentu saja ini merupakan kabar baik terutama kepada warga Indonesia 17 tahun ke atas, atau yang hendak melakukan perpanjangan.
Untuk mempermudah pengurasan Korlantas Polri pun telah merilis sejumlah persyaratan dan tahapan yang harus kamu ikuti saat mengurus atau perpanjang SIM dari rumah.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Februari 2021, Andin Tahu Rencana Rendy dan Aldebaran
Berikut ini syarat dan tahapannya:
1. Usia
Persyaratan usia SIM Online meliputi:
Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;
Usia 21 tahun untuk SIM B II.
Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;
Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;
Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan usai yang tertera diatas berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
2. Administrasi
Persyaratan administrasi meliputi:
• SIM baru;
• Perpanjangan SIM;
• Pengalihan golongan SIM;
• Perubahan data pengemudi;
• Penggantian SIM hilang atau rusak;
• Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.
Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perorangan meliputi:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
• Mengisi formulir pengajuan SIM
Baca Juga: CAIR LAGI! Maret Ini 7 Bansos Disalurkan, Nomor 4 dan 5 Semua Bisa Daftar