Gubernur Nurdin Abdullah Minta Maaf ke Warga Sulsel

- 28 Februari 2021, 12:59 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021 dini hari.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021 dini hari. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto


PORTAL SULUT - Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada kasus dugaan menerima suap terhadap sejumlah proyek di Siulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menyampaikan permintaan maaf kepada warga Sulsel.

"Saya mohon maaf," ujar Nurdin Abdullah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 28 Februari 2021 seperti dikutip dari PmJNews.

Nurdin mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya praktik suap tersebut. Menurut dia, apa yang dilakukan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat sama sekali di luar pengetahuannya.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Tahan Gubernur Sulsel

"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah," tuturnya.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Sulawesi Selatan.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Februari: Rahasia Al soal Rendy dan Tes DNA Terbongkar, Ini Langkah Andin

Dia diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.

Diduga suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021. Atas perbuatannya sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah