Ini Bocoran Jadwal Penerimaan CPNS, Siapkan Dokumen dan Pelajari Cara Daftar

- 23 Februari 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021.
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021. /Dok. BKN


PORTAL SULUT - Pemerintah berencana membuka penerimaan CPNS untuk Kementerian/Lembaga dan daerah pada April 2021 mendatang.

Pada kementerian/lembaga diperkirakan 113.172 kuota usulan. Sedangkan daerah sebanyak 438.170.

Formasi tenaga kesehatan, guru dan teknis tetap menjadi prioritas untuk memenuhi serta mendukung arah pembangunan nasional dan daerah.
Khusus untuk guru, penerimaan sudah akan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Mama Sarah Punya Rencana Jahat untuk Aldebaran, Bocoran Ikatan Cinta 23 Februari 2021

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian mengatakan, pemerintah sedang mempersiapkan untuk pembukaan seleksi CPNS 2021.

“Pengumuman mengenai CPNS dan PPPK 2021 ada pada pertengahan Maret,” ungkap Andi.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, jika sudah ada penetapan formasi dari Kemenpan-RB, proses rekrutmen langsung dilakukan.
Nah, sebelum penerimaan CPNS mulai dibuka pendaftarannya, sebaiknya lihat syarat dan dokumen yang wajib disiapkan mulai sekarang.

Berikut ini syarat, dokumen dan cara daftar yang wajib diketahui pelamar yang dihimpun dari berbagai sumber:

Syarat umum untuk daftar CPNS 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: Yuk Cek Nama Asli Artis di Indonesia, Nomor 1, 2 dan 3 Merupakan Artis Terkenal

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah