CATAT Ini Aturan Libur Imlek 2021, ASN Melanggar Kena Sanksi

- 10 Februari 2021, 07:00 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Dok. Kemenpan

PORTAL SULUT - Imlek 2021 jatuh pada tanggal 12 Februari 2021, tepatnya hari Jumat.

Ini berarti PNS bakal libur panjang pada Imlek tahun ini, yakni selama 3 hari.

Nah, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 saat libur Imlek, Pemerintah mengeluarkan aturan terkait kegiatan bepergian saat libur Imlek.

Baca Juga: Alasan Gading Beri Suport Soal Vidio Panas Sang Mantan Istri: Gue Akan Selalu di Belakang Gisell

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama libur Imlek 2021 ini.

Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020.

Dikutip dari Antara, untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru imlek 2572 Kongzili.

Larangan itu berlaku pada 11-14 Februari 2021.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah