Progam Bantuan Subsidi Upah 2021 Berlanjut? Begini Penjelasan Menaker Ida

- 19 Januari 2021, 05:15 WIB
Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta
Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta /Biro Humas Kemnaker/

PORTAL SULUT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mengkaji tentang program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 2021 akan dilanjutkan atau tidak.

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BSU tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU," ujar Menaker Ida, seperti dikutip Portal Sulut dari Kemnaker. Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: Realisasi Penyaluran Program BSU Tahun 2020 Bagi Pekerja Mencapai 98,91 Persen

"Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021,“ sambung Menaker Ida.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Menaker Ida juga jelaskan terkait proses penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh.

Dijelaskan penyaluran BSU telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.

Baca Juga: TERNYATA! Ini Penyebab Bantuan Subsidi Upah 2020 Belum Cair Hingga Kini

Secara rinci, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida seperti dikutip Portal Sulut dari Laman Kemnaker.

Baca Juga: Menaker Ida Bersama DPR Bahas Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Pekerja

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu,  ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tinjau Langsung Bencana Banjir di Kalimatan Selatan

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida. ***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x