Gisel nanti akan diperiksa pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang.
Baca Juga: Gisel Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Alasannya
“Lagi jemput anaknya dari Bali. Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali pada Jumat 8 Januari 2021,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Baik Nobu maupun Gisel, dikenakan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.***