Diperiksa 11 Jam Soal Video Syur dengan Gisel, Nobu Menyesal dan Minta Maaf

- 5 Januari 2021, 07:40 WIB
Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu jalani pemeriksaan 11 jam di Polda Metro Jaya.
Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu jalani pemeriksaan 11 jam di Polda Metro Jaya. /PMJ News/Fajar Mardiansayah

Gisel nanti akan diperiksa pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Gisel Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Alasannya

“Lagi jemput anaknya dari Bali. Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali pada Jumat 8 Januari 2021,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baik Nobu maupun Gisel, dikenakan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah