Sementara itu, Gisel dan Nobu rencananya akan diperiksa penyidik Ditreskimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Senin, 4 Januari 2020 mendatang.
Untuk pertama kalinya Gisel dan Nobu akan dipertemukan dalam pemeriksaan untuk kasus video syur 19 detik yang viral melalui media sosial tersebut.
Baca Juga: Kabar Baik, BPNT, PKH, BST Cair 4 Januari 2021
"Saudari GA dan Saudara MYD untuk dilakukan pemanggilan sebagai tersangka pada tanggal 4 Januari 2021 pukul 10.00," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus Kamis, 31 Desember 2020 .
Yusri mengatakan, sebelumnya pada gelar perkara kasus ini, terungkap bahwa Gisel sendiri yang merekam dan mengirim video 19 detik itu pada Nobu melalui aplikasi AirDrop.
“Yang videokan jelas GA, kemudian dia kirimkan ke si cowoknya, MYD, itu via AirDrop.
Baca Juga: Ternyata Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Berstatus Pelajar SMP
Soal beredarnya video masih kita dalami. Ada yang bilang handphone-nya rusak, ada yang bilang sudah terkirim ke si ini,” ungkap Yusri.***