BSU guru madrasah Non PNS ini sebesar Rp 600.000 per bulan dan diberikan untuk tiga bulan.
BSU guru madrasah Non PNS ini sebesar Rp 600.000 per bulan dan diberikan untuk tiga bulan.
Cairnya BSU guru madrasah non PNS ini disambut oleh Sutejo dan Purwantini. Keduanya selama ini mengabdikan diri sebagai guru madrasah di Kab Rembang. Bagi mereka berdua, BSU ini sangat membantu, utamanya di masa pandemi.
“Alhamdulillah, saya sampaikan terimakasih kepada pemerintah yang sudah memberikan BSU di masa pandemi ini. Lumayan bisa untuk memenuhi kebutuhan saat pemasukan sedang berkurang,” ujar Sutejo di Rembang, Selasa, 29 Desember 2020.
“Alhamdulillah, akhirnya kami guru non PNS mendapatkan BSU. Meskipun proses verifikasi dan validasi agak lama mulai Oktober kemarin,” sambung Purwantini. ***
Editor: Ainur Rofik
Sumber: Kemenag