Berikut 7 Poin SKB Pelarangan Kegiatan dan Simbol FPI

- 30 Desember 2020, 15:13 WIB
Wakil Menkumham Eddy Umar Syarif saatmembacakan keputusan bersama para menteri tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Wakil Menkumham Eddy Umar Syarif saatmembacakan keputusan bersama para menteri tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI. /Tangkapan layar dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu 30 Desember 2020


PORTAL SULUT - Mulai Rabu 30 Desember 2020, seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dilarang.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah mengumumkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

Enam menteri dan lembaga yang menandatangani SKB dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI itu, yakni Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharief Hiariej saat membacakan tujuh poin SKB di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, mengatakan, salah satu pertimbangan sebagaimana dalam keputusan adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila.

"Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika," kata Edward Omar seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Kemenkes Bersama Pemda Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19 Pasca Libur Nataru

PERTAMA, lanjut Edward Omar, pemerintah menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

KEDUA, kata pria yang biasa disapa Eddy ini, meski Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar namun pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

"KETIGA, melarang penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," ujar Eddy.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x