Inilah Tiga Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

- 11 Desember 2020, 12:31 WIB
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. /Instagram.com/@halimiskandarnu

Fokus ketiga adalah adaptasi kebiasaan baru atau desa aman COVID-19.

Baca Juga: Buat Guru Honorer, Ada Program Kuliah Gratis Lho. Ini Syaratnya

Selain membeberkan prioritas penggunaan Dana Desa, Abdul Halim Iskandar juga mengungkapkan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Dana Desa.

Pertama, harus sesuai dengan kewenangan desa. Kedua, dikerjakan secara swakelola, tidak boleh dana desa dipihak-ketigakan. Ketiga, harus dikerjakan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif.

“Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa, tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes,” pungkasnya. ***

 

 

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemendes.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x