Sebelum menyampaikan keluhan, ada baiknya mengetahui subsidi gaji ini untuk siapa-siapa.
Daftar penerima ditetapkan langsung oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.
PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
Baca Juga: Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Terhitung 1 Februari 2021
Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta. Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses yakni:
Pusat Panggilan: 177
Posel: [email protected]
Portal: kemdikbud.lapor.go.id
Portal: ult.kemdikbud.go.id
Baca Juga: Mudik Akhir Tahun, Ketahui Ini Sebelum Beli Tiket Pesawat