Dikutip dari gtk.belajar.kemdikbud.go.id, kuota untuk tahap pertama ini sebanyak 500 orang, dengan persyaratan:
1. Terdaftar di Dapodik
2. Aktif mendaftar pada satuan pendidikan
3. Masa kerja paling sedkit 5 tahun bagi guru dan 3 tahun bagi pendidik PAUD
4. Belum memiliki ijazah S1/D4
5. Tercatat sebagai mahasiswa di perguruan tinggi yang terakreditasi
6. Diproritaskan bagi guru TK dan SD
7. Diproritaskan bagi yang sedang proses penyusunan skripsi atau tugas akhir
8. Tidak sedang menerima bantuan dari instansi lain
9. Diprioritaskan bagi guru atau pendidik PAUD yang berusia paling tinggi 50 tahun pada akhir bulan Desember 2020