Bagaimana Nasib 1,1 Juta Karyawan Belum Terima Subsidi Gaji? Ini Kabar Baik dan Buruknya

- 30 November 2020, 10:43 WIB
Subsidi gaji termin 2 tahap 5 cair/twitter kemnaker
Subsidi gaji termin 2 tahap 5 cair/twitter kemnaker /portal sulut

Sebelum menyampaikan pengaduan, pastikan Anda memenuhi syarat penerima bantuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Sabar, Jangan Dulu Beli Tiket Promo. Tunggu Pengumuman Hari Ini

Syarat penerima subsidi gaji yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Pekerja/buruh penerima gaji/upah Kepesertaan BPJS

- Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah