Masuk Desember Anda Belum Dapat Subsidi Gaji? Ini Kabar Buruknya

- 30 November 2020, 06:09 WIB
realisasi subsidi gaji
realisasi subsidi gaji /Kemnaker

PORTAL SULUT - Subsidi gaji untuk karyawan berpenghasilan dibawah Rp5 juta sudah disalurkan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) termin II gelombang (batch) 5 pada Rabu 25 November 2020.

Lantas masihkah ada gelombang 6 untuk termin 2 ini?

"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh," kata Menaker Ida Fauziyah, Rabu lalu.

"Hingga batch 5 termin II ini, Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 11.052.859 orang," sebutnya.

Baca Juga: BLT UMKM atau BPUM; Kapan Mendaftar? Oktober Segera Cek di eform.bri.co.id, Jangan Terlambat!

Sementara, target total penerima BLT subsidi gaji untuk termin II adalah 12.400.000 orang. Dengan begitu, masih ada kekurangan 1.347.141 orang pekerja yang belum memperoleh BSU termin II.

Soal kendala, sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji. Ini dikarenakan:

- Duplikasi rekening
- Rekening sudah tutup
- Rekening pasif
- Rekening tidak valid
- Rekening yang telah dibekukan.

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Baca Juga: Angka Covid-19 Terus Melonjak, Apa Kabar Kalung Penangkal Corona?

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker Aswansyah mengatakan ada mekanisme pemadanan data yang masih berlangsung antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Pajak.

"Kemarin kami melakukan pemadanan dengan Ditjen Pajak. Terdapat 1.198.538 rekening, tapi itu belum proses, jadi di-pending dulu penyaluran BSU-nya," ujar Aswansyah.

Karena pemadanan masih berlangsung, maka pemilik 1.198.539 rekening pekerja belum mendapatkan pencairan BLT subsidi gaji.

Baca Juga: Sabar, Jangan Dulu Beli Tiket Promo. Tunggu Pengumuman Hari Ini

Aswansyah menambahkan, pemadanan ini masih belum final. Sebab, pihak penyelenggara dan penyaluran BSU masih mengulang rekening mana saja yang tidak seusai dengan kriteria calon penerima.

Menurut Aswansyah, pekerja yang belum menerima BSU termin II meski sebelumnya mendapatkan bantuan saat termin I, kemungkinan masuk dalam pemadanan.

Terkait pencairan BSU, Aswansyah menambahkan pada termin II akan ada 6 tahap penyaluran.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindarmo mengatakan, peserta yang memenuhi syarat tetapi tidak mendapatkan BSU dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT UMKM: Hari Terakhir Pendaftaran, Modal KTP Dapat 2,4 Juta. Ini Daftar via Online

"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.

Kemenaker juga menyediakan posko pengaduan melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) yang dapat diakses masyarakat.

Posko pengaduan diakses melalui laman kemnaker.go.id, dengan memilih menu "Pusat Bantuan".

Direktur Deputi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, karyawan yang memang memenuhi syarat penerima dapat mengonfirmasi kepada perusahaan masing-masing.

Karyawan dapat memastikan kepada perusahaannya, terkait penyampaikan nomor rekening.

"Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja, apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)," tutur Utoh.

Baca Juga: Melihat Kekejaman Teroris Mujahidin Indonesia Timur, Tercacat 13 Kasus Pembunuhan Sadis

Sebelum menyampaikan pengaduan, pastikan Anda memenuhi syarat penerima bantuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Syarat penerima subsidi gaji yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Pekerja/buruh penerima gaji/upah Kepesertaan BPJS

- Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah