Bahaya Mengonsumsi Daging Anjing: dari Kesehatan Hingga Pidana Penjara

9 November 2020, 16:46 WIB
Penolakan makanan kuliner Anjing: JAAN mendesak pemerintah untuk ambil tindak tegas terkait perdagangan ilegal daging anjing yang dijadikan konsumsi. /Solopos.com/Ivan Andimuhtarom. /

 

PORTAL SULUT - Mengonsumsi daging anjing sudah menjadi hal yang lumrah bagi sebagian masyarakat. Daging hewan ini pun telah menjadi menu favorit bagi banyak orang. Namun, tahukah Anda ada bahaya yang mengancam ketika kita terus mengonsumsi daging anjing?

 

Dijelaskan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) konsumsi daging anjing bisa membawa beberapa penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

 

"Mengonsumsi daging anjing berisiko membawa penyakit Rabies, E coli, Salmonella spp, Kolera dan Trichinellosis," katanya dalam Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH Kementan Syamsul Maarif dalam webinar Pengawasan Lalu Lintas Perdagangan Anjing Jawa-Sumatera yang di selenggarakan Forum wartawan Pertanian (Forwatan), Senin, 9 November 2020, di Jakarta, seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Delapan Akun Medsos Dilaporkan ke Polisi Terkait Video Asusila Mirip Gisella Anastasia

Dia mengatakan, banyaknya masyakat yang mengonsumsi daging anjing lantaran selama ini banyak beredar anggapan atau mitos di masyarakat mengenai manfaat kesehatan mengonsumsi daging anjing. Ada juga alasan terkait budaya, kepercayaan, mitos, untuk pengobatan.

Baca Juga: Subsidi Gaji Termin 2 Disalurkan Pekan Ini, Ini Cara Mengecek Pencairan

Seperti yang terjadi di beberapa daerah seperti Sulawesi Utara, Maluku, Yogyakarta, Solo, dan Sumatera Utara, di mana mengonsumsi daging anjing telah menjadi kultur dan budaya masyarakat.

 

Bertentangan dengan Deginisi Pangan dan tak Sesuai Aturan

 

Syamsul menjelaskan dilihat dari aspek definisi pangan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, daging anjing bukan bagian dalam produk pangan, karena bukan termasuk peternakan dan kehutanan.

 

Selain itu, sesuai UU Nomor 41/2014 jika terjadi pelanggaran Pasal 91B dan Pasal 302 KUHP mengenai proses pemotongan anjing dengan cara menyakitkan dan dianiaya. Bagi pelaku bisa dipidana 1-6 bulan denda Rp 1-5 Juta.

Baca Juga: Buruh Tuntut Legislative Review UU Ciptaker

Dilihat dari aspek pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan, Syamsul mengungkapkan sebenarnya penjualan anjing atau daging anjing dapat dibatasi melalui edukasi/pendekatan secara perlahan.

 

“Persoalannya perilaku manusia dalam lalu lintas perdagangan anjing yang dilakukan umumnya tidak sesuai prosedur, bahkan melalui jalur tanpa pengawasan,” ujarnya.

 

Padahal UU Nomor 18/2009 menyebutkan setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau media yang dimungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas. Bagi pelaku yang melanggar akan terkena pidana 1-5 tahun, denda Rp 150 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga: Wapres Minta Islam Moderat Sadarkan Kelompok yang Ingin Terapkan Sistem Khilafah

“Dari hasil survei ternyata 82,2 persen pelaku mengetahui aturan hukum, tapi mereka tidak bisa mengubah pola prilaku,” katanya.

 

Sementara itu Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian Agus Sunanto mengakui perdagangan anjing menjadi bisnis yang menggiurkan, karena tingginya kebutuhan.

 

Data Badan Karantina Pertanian mencatat lalu lintas perdagangan anjing dari Jawa ke Pulau Sumatera mencapai 2.000 ekor per bulan.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Gedung Kejagung: Polri Hari Ini Periksa Tiga Petugas Kebersihan

“Tugas Karantina disini adalah mencegah lalu lintas perdagangan hewan dari daerah wabah rabies ke wilayah bebas rabies. Jadi tidak ada larangan perdagangan anjing sepanjang dari daerah bebas rabies,” ujarnya.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler