Hal Sepele Ini Bikin Gagal dapat BPUM 2,4 Juta. 8 Juta Pendaftar Tak Lolos Karena Ini

30 Oktober 2020, 17:41 WIB
Pendaftaran BLT UMKM di DKUPP Subang /Yoga Aditya/Aksara Jabar


PORTAL SULUT - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM) memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Bantuan ini pun telah diperpanjang hingga Desember 2020 dengan tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM.

Yang lolos, setiap UMKM nantinya akan menerima Rp2,4 juta.

Baca Juga: Bersiap! Prakerja Gelombang 11 Diumumkan Setelah Batas Akhir Pelatihan Gelombang 10. Ini Waktunya

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, awalnya program ini telah berakhir pada September lalu, tetapi lantaran program BLT ini mendapatkan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM. Program bantuan ini pun diperpanjang hingga Desember 2020.

Dalam prosesnya, hingga saat ini ada banyak pelaku UMKM yang dinyatakan harus ditolak lantaran ada data tidak valid yang masuk saat pendataan dilakukan.

Ia menyebutkan ada sekitar 8 juta data yang ditolak dan harus direject karena datanya tidak valid.

Baca Juga: Pengumuman CPNS 2019 BPPT. Cek Nama Disini

"Dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat. Makanya saya bilang dan saya minta ke dinas daerah untuk memperbaiki segera data-datanya dengan cepat. Sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," ucapnya.

"Ada beberapa hal yang membuat mereka gagal. Adapun penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid, karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data seperti Alamat Tempat Tinggal, Pekerjaan hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," sambung Hanung.

Baca Juga: CATAT! Imbauan Penerima BPUM Tak Miliki Usaha Maka BLT Tersebut Jadi Pinjaman, Itu Hoax

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan UMKM, antara lain:

- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan KUR

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selanjutnya, untuk mendapatkan BLT UMKM atau Banpres, masyarakat harus mendaftarkan usaha mikronya melalui Dinas Koperasi dan UMKM di daerah atau kabupaten sesuai domisili.

Baca Juga: Pengumuman CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah. Cek Nama Disini

Selain itu, Hanung juga meminta kepada semua pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan menjadi penerima BLT harus segera datang ke perbankan yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.

Sebab, jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah.

"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya. Nah, kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," ungkapnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler