BLT UMKM Pendaftaran Hingga November 2020, Disini Tempat Mendaftar

19 Oktober 2020, 10:30 WIB
Segera daftar BLT UMKM salah satu program dari Pemerintah. /depkop.go.id

PORTAL SULUT - Pemerintah memperpanjang pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bantuan itu diperpanjang lagi hingga akhir November 2020. BLT atau Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta itu diberikan pada para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia.

"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, Jumat 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Prakerja dan Subsidi Gaji Cair Akhir Oktober. Cek Siapa yang Dapat dan Kabar Terbaru, Klik Disini

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri serta pegawai BUMN.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dana KUR.

6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Berzikir Ini Waktu Paling Afdal

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Apa syarat yang harus dipenuhi:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Nama lengkap.

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

- Bidang usaha.

- Nomor telepon.

Bagaimana cara mendapatkannya?

Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.

Baca Juga: Belum Terima Kuota Internet Gratis? Segera Lapor Disini

Lantas siapa saja yang bisa mengusulkan bantuan ini:

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

- Kementerian atau Lembaga.

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Karena cara pendaftaran yang gampang, masyarakat diminta waspada terkait maraknya situs pendaftaran BLT UMKM.

Dalam instagram KemenkopUKM masyarakat diminta selalu cek jika ada akun yang mengatasnamakan Kementrian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11, Sudah Lakukan Dua Hal Ini Sebelum Mendaftar?

"#SobatKUKM, waspadai informasi menyesatkan yang mengatasnamakan Kementerian Koperasi dan UKM ya. Selalu cek sumber resmi di website www.kemenkopukm.go.id dan saluran media sosial resmi KemenkopUKM.

Baru-baru ini beredar ajakan untuk mengisi link pendaftaran usaha mikro dan ultramikro untuk mendapatkan bantuan jutaan rupiah dari KemenkopUKM. Kopmin pastikan informasi tersebut hoax. KemenkopUKM tidak bertanggung jawab atas isian data yang diberikan melalui link tersebut.

Tetap semangat dan selalu waspada. Bersama-sama jaga solidaritas dan gotong-royong untuk menghadapi dampak ekonomi akibat pandemi saat ini," tulis akun resmi tersebut.

Menurut Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, bagi yang belum mendapatkan BLT, ia mengimbau mendaftarkan diri ke dinas koperasi dan UMKM setempat atau lembaga pengusul lainnya termasuk koperasi.

Pendaftaran di masing-masing dinas koperasi dan UMKM bisa dilakukan secara online atau dengan datang langsung ke kantor dinas pada jam kerja.

Baca Juga: BNPB Catat 3 Propinsi Ini Rawan Bencana Alam

Kementerian Koperasi dan UKM berharap program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro dapat dilanjutkan pada tahun 2021.

"Programnya direncanakan akan dilanjutkan pada tahun depan," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Eddy Satriya.

Nah, jika ingin mengetahui informasi terkait bantuan ini, klik Instagram resmi @kemenkopukm, www.depkop.go.id dan Kantor dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler