Prakerja Gelombang 11, Sudah Terima Bantuan Pemerintah Dipastikan Tak Lolos

15 Oktober 2020, 22:28 WIB
Kartu Prakerja /@prakerja.go.id/Instagram

PORTAL SULUT - Direncanakan Prakerja gelombang 11 akan dibuka Akhir Oktober ini.

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan, kemungkinan pendaftaran gelombang ke-11 dibuka sebelum akhir Oktober ini.

"Intinya kita terbuka dan siap apabila kita diminta untuk membuka gelombang ke-11, kita harus segera mengerjakan, tapi mungkin sebelum akhir bulan Oktober ini kita harus segera menyelenggarakan untuk pembukaan gelombang ke-11," ungkapnya, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Beredar Kabar, Bawa KTP ke Bank Langsung Dapat BLT Rp2,4 Juta. Ini Faktanya

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, bagi peserta yang telah mendapatkan program subsidi upah/gaji (BSU) dipastikan tidak dapat diloloskan Program Prakerja.

"Kalau sudah menerima bantuan sosial pemerintah dari program-program yang lain tidak bisa menerima Kartu Prakerja," katanya, Senin 28 September 2020.

Dia menyebutkan, data peserta yang telah mendaftar program Kartu Prakerja akan disesuaikan kembali dengan daftar penerima program bantuan pemerintah yang sedang bergulir.

Baca Juga: Alhamdulillah Subsidi Gaji Guru Honorer Segera Cair, Tapi Hanya untuk 4 Kategori ini

"Ada (pertanyaan seputar apakah pernah mendapat bantuan pemerintah lainnya). Dan kami juga punya mekanisme untuk memeriksa data yang mereka sampaikan," ujarnya.

Selain itu, mereka yang dilarang sesuai Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Penerima Insentif Selain akses pelatihan untuk mengembangkan kompetensi kerja, penerima Kartu Prakerja juga akan mendapatkan insentif sebesar Rp3.550.000 selama mengikuti program tersebut.

Baca Juga: Lakukan Ini Sebelum Daftar Prakerja Gelombang 11, Manajemen: Kesalahan Terbanyak Karena Hal Ini

Insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta yang tak bisa dicairkan (hanya untuk membeli paket pelatihan).

Kemudian, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Ini diberikan jika sudah menyelesaikan pelatihan pertama.

Selanjutnya ada juga insentif survei kebekerjaan sebesar Rp50 ribu ada tiga kali survei. Insentif diterima peserta secara bertahap, dari sebelum hingga setelah pelatihan kerja selesai dilakukan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler