Mulai 1 Juli 2024 Syarat Perpanjangan SIM Ditambah, Kini Tak Perlu Antri Lagi

30 Juni 2024, 20:37 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis /


PORTAL SULUT - Mulai 1 Juli 2024 hari ini, perpanjangan dan pembuatan SIM baru ditambah persyaratannya. Masyarakat yang ingin membuat SIM wajib memiliki BPJS Kesehatan atau JKN mulai 1 Juli 2024.

Perubahan syarat ini mulai berlaku di 7 Polda. Dikutip dari instagram BPJS Kesehatan, 7 Polda tersebut adalah Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.

"Saatnya Pengendara Aman Bareng BPJS Kesehatan," tulis BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Daftar Daerah di Provinsi Sumatera Barat yang Cair Sertifikasi Guru Triwulan 2 Awal Juli 2024

Nah, kini perpanjangan SIM tak perlu antri. Pendaftaran SIM tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.

Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.

Perpanjangan SIM tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.

Kami lansir dari digitalkorlantas.id saat ini pendaftaran dan perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui online, begini caranya :

Untuk Pembuatan SIM Baru

1. Download Digital Korlantas POLRI di Playstore dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.

4. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Baca Juga: Kenaikan Tukin Kemenag 80 Persen Belum Pasti, Justru Tambahan Tunjangan Ini Cair Awal Juli 2024

Untuk Perpanjangan SIM

1. Download Digital Korlantas POLRI di Playstore dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.

3. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Biaya Pembuatan SIM

Dilansir dari laman resmi Polri, penggunaan golongan SIM dan biaya pembuatannya di Indonesia sebagai berikut:

1. Biaya pembuatan SIM A

Biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

2. Biaya pembuatan SIM B

Biaya pembuatan SIM B1 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

Sementara itu, biaya pembuatan SIM B2 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

3. Biaya pembuatan SIM C

Biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 75.000 per penerbitan.

4. Biaya pembuatan SIM D

Biaya pembuatan SIM D baru sebesar Rp 50.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 30.000 per penerbitan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler