PORTAL SULUT - Kementerian Keuangan segera mentransfer anggaran pencairan THR TPG 100 persen kepada kas daerah.
Seperti diketahui, THR TPG 100 persen ini diberikan kepada guru PNS dan PPPK sesuai Peraturan Pemerintah No. 14/2024.
Meninjaklanjuti peraturan tersebut, Kementerian Keuangan mengeluarkan surat nomor S-60/PK/PK.2/2024 berisi tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.
Salah satu poinnya adalah soal batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.
Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND.
Kemenkeu mengingatkan para guru untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan atau Badan Keuangan Daerah agar tak lupa melaporkan data hingga tanggal 30 Juni 2024.
"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.
Kriteria Penerima THR
Nah jika melihat dari surat Kemenkeu tersebut ada 3 penyebab PNS dan PPPK tak akan mendapatkan THR TPG 100 persen.
- Daerah tak mengusulkan data penerima ke Kemenkeu.
Guru dipastikan tak akan menerima THR jika daerah tak mengajukan usulan nama hingga tanggal 30 Juni 2024.
Berikut ini daftar 22 daerah yang sudah mencairkan THR TPG 100 persen seperti dikutip dari grup FB Info Sertifikasi Guru 2024 dan kanal YouTube Budi Wijaya Guru.
1. Kabupaten Subang Jawa Barat PNS dan PPPK
2. Riau.
3. Oku Timur Martapura Palembang
4. Bengkulu Tengah
5. Banyuasin
6. Lampung Timur
7. Madura
8. Kabupaten Sukabumi
9. Kabupaten Polman, Sulawesi Barat
10. Bangkalan, Jawa Timur
11. Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan
Baca Juga: SELAMAT, Ini Daftar Daerah di Provinsi Jawa Barat Sertifikasi Guru Triwulan 2 Cair Awal Juli 2024
12. Nias Barat
13. Maluku Tengah
14. Sulawesi Tenggara
15. Kota Bekasi
16. Sulawesi Barat
17. Muara Enim
18. Purwakarta
19. Banjarmasin (BJM)
20. Manggarai Barat (Mabar)
21. Purworejo
22. Kutai Kartanegara (Kukar).
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika daerahmu telah mengajukan data ke Kementerian Keuangan berarti tinggal menunggu anggaran ditransfer ke kas daerah selanjutnya ke rekening guru.***