Pak Menteri Harus Tahu, TPG 2024 Guru Golongan IV Lebih Kecil dari Golongan III, Ini Aturannya

8 Juni 2024, 13:08 WIB
Ilustrasi guru /Instagram.com/ @korpri_indonesia/

PORTAL SULUT - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I sedang berlangsung. Disaat pencairan TPG, ternyata ada sejumlah guru yang mempertanyakan besaran TPG.

Salah satunya guru golongan IV. Menurutnya, TPG guru golongan IV justru lebih kecil dibanding guru golongan III.

Guru ini pun berharap PGRI memperjuangkan hal ini.

Baca Juga: SELAMAT, Bulan Juli Full Tambahan Tunjangan dari Pemerintah untuk Guru, Selain TPG 2024

"Ibu/bapak guru yang sudah golongan 4, apakah benar TPG nya lebih rendah dari mereka yang golongan 3? Tidak sedikit rekan guru yang sengaja tak mau urus kenaikan pangkat ke 4 karena alasan tersebut. Apakah bisa PGRI atau IGI perjuangkan agar potongan pajak TPG golongan 4 itu satu kali lipat lebih besar dari potongan pajak golongan 3? Jika gol 3, TPG nya dipotong pajak 5% saat ini, maka gol 4 dikurangi dari 15% menjadi 10%. Belum lagi dipotong 1% BPJS, yang notabene sebenarnya tak usah lagi BPJS memotong TPG karena gaji rutin juga sudah dipotong BPJS," tulis salah satu guru di grup FB Info Sertifikasi Guru 2024.

Sejumlah komentar pun membenarkan hal ini.

"Ya benar saya sendiri mengalami nya waktu saya gol 3d, TPG saya per tiga bulan 10,5 jt setelah naik ke 4a sertifikasi guru saya tidak sampai 10 jt lagi," komen guru lainnya.

"TPG dibayarkan 1x Gapok. Untuk gol/ruang IIIA-IIID kena pajak 5% dari TPG, sedangkan gol/ruang IVA-IVE kena pajak 15%. dari TPG. Jadi tidak menutup kemungkinan penerimaan akan lebih kecil dibanding TPG Gol III," jelas guru lainnya.

"Gaji pokok golongan 4 dan 3 besarannya ga beda jauh, Masalahnya golongan IV kena pajak PPH nya 15% sedangkan golongan III PPH nya cuma 5%," tulis yang lainnya.

Sekedar diketahui, dikutip dari PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 262/PMK.03/2010, dalam pasal 9 dijelaskan:

Tarif PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagai berikut:

a. sebesar 0% (nol persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;

b. sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;

c. sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka, Kerja 1 Bulan Ini Honornya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut ini adalah besaran tunjangan sertifikasi guru PNS.

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler