1,7 Juta Tenaga Honorer Lulus Verifikasi Database BKN, CEK NAMAMU DI SINI Jelang Pendaftaran PPPK 2024

21 Mei 2024, 12:25 WIB
Menpan RB Abdulah Azwar Anas -f/istimewa /


PORTAL SULUT - Jelang penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, BKN melakukan verifikasi dan validasi (verval) tenaga honorer berdasarkan 6 Kriteria kelompok kerja (Pokja).

Hasilnya ada 1.788.851 tenaga honorer yang lulus verval BKN 2024.

Selanjutnya hasil ini nantinya yang akan berpeluang untuk doangkat menjadi PPPK 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempan RB) Abdulah Azwar Anas di CPNS 2024 ini ada total 1,28 juta formasi.

Baca Juga: Cocok untuk Guru Honorer, 5 Bisnis Penghasil Uang Selain dari Tunjangan, Dikerjakan di Akhir Pekan

Salah satu syarat agar tenaga honorer bisa diangkat adalah harus sudah lulul verval BKN.

Mungkin ada honorer yang belum mengetahui 6 kriteria Pokja yang ditetapkan BKN.

Berikut adalah 6 kriteria Pokja yang menjadi dasar verval honorer oleh BKN terdiri dari:

1. Honorarium;

2. Surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja;

3. Usia;

4. Jabatan;

5. Tingkat pendidikan dan

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP, Junimart Girsang memberi bocoran soal hasil kesepakatan antara DPR dan Pemerintah soal komitmen memikirkan nasib tenaga honorer.

"Hak Tenaga Honorer untuk segera diangkat menjadi P3K. Ini Komitmen yang wajib direalisier dengan Konsisten dan Konsekuen," tulis Junimart Girsang dalam akun instagramnya.

Dijelaskan politisi PDIP ini, sesuai keputusan Komisi II DPR RI dalam rapat resmi dengan Menpan, BKN. Demi keadilan dan kepastian hukum paling lambat tanggal 24 Desember 2024 semua tenaga honorer tanpa terkecuali wajib diangkat menjadi PPPK.

Tapi para honorer yang diangkat ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat.

Dan, syarat utamanya adalah sudah terdata di database BKN. Namun ternyata syarat untuk diangkat PPPK tahun ini bukan hanya terdata di database BKN saja.

Melainkan ada juga hal lain yang harus dipenuhi jika ingin diangkat tahun ini, yakni tenaga honorer tersebut sudah harus mengabdi sekurang-kurangnya 5 tahun.

"Sesuai keputusan Komisi II DPR RI dalam rapat resmi dengan Menpan, BKN. Demi keadilan dan kepastian hukum paling lambat tanggal 24 Desember 2024 semua tenaga honorer tanpa terkecuali wajib diangkat menjadi PPPK dengan syarat sudah menjadi honorer selama 5 tahun berturut-turut tanpa terputus. Itu komitmen dan menjadi prioritas pemerintah," tulis Junimart dari Instagram @junimart_girsang.

Baca Juga: RESMI Jadwal Pencairan TPG Triwulan II di Jawa Tengah, Juni Tahapan Dimulai

Cara Mengetahui Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN

Lantas bagaimana cara mengecek apakah nama anda masuk dalam database BKN?

Untuk tenaga honorer dibawah Kementerian Agama, Kemenag baru saja mengumumkan nama-nama tenaga honorer yang masuk data hasil pemutakhiran data Non ASN 2024.

Saat ini tahapannya adalah uji publik. Jika sampai batas akhir masyarakat tak memberi tanggapan, otomatis nama-nama tersebut perpotensi diangkat jadi PPPK 2024 jika ada formasinya.

Lantas siapa nama-nama mereka: KLIK DI SINI.

Sementara untuk tenaga honorer diluar Kemenag, ada cara mengecek nama-nama tenaga honorer yang masuk database BKN.

1. Melalui link berikut ini

Klik di google kemudian search ujicoba pendataan NON ASN (TULIS NAMA DAERAH). Nanti akan muncul file bentuk pdf dari instansi terkait yakni BKD/BKDD/BPKD.

Saat dicari cara diatas, ada sejumlah daerah yang memunculkan data tenaga honorer yang masuk database, namun ada juga daerah yang tak bisa.

2. Melalui Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP

BKN menerangkan jika tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan Non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya karena kewenangan pendataan Mon-ASN ada pada instansi masing-masing.

Data yang ada di Biro SDM/BKD/BKPSDM termasuk Nakes dan Guru.

BKN memastikan layanan helpdesk BKN tidak bisa untuk mengecek nama-nama pendataan Non-ASN.

"Silahkan cek ke bagian Kepegawaian masing-masing ya karena pendataan telah selesai dan hasilnya sudah diserahkan ke PPK," kata BKN.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler