Terungkap TPG 2024 Belum Cair Karena DANA Pusat Belum Ditransfer, CEK DI LINK INI

5 Mei 2024, 10:34 WIB
Terungkap Alasan TPG 2024 Belum Cair Karena Anggaran Pusat Belum Ditransfer, Ini Link Cara Ceknya /

PORTAL SULUT - Akhirnya terungkap alasan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 belum dicairkan.

Ini juga untuk menjawab keluhan sejumlah guru soal lamanya proses pencairan TPG 2024.

Seperti diketahui, baru ada 85 daerah yang sudah mencairkan sertifikasi guru triwulan I. Sisanya masih dalam proses.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, besaran tunjangan sertifikasi guru PNS mengalami kenaikan seiring kenaikan gaji 8 persen.

Baca Juga: Sudah 2 Bulan INFO GTK Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan, Kapan Cair TPG 2024? Ini Kata Kemendikbud

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Lantas apa sebab sertifikasi guru tak kunjung dicairkan?

Dari pengakuan salah satu pengelola sertifikasi Disdik mengungkap ada 2b alasan sertifikasi guru triwulan I tak kunjung cair.

Kendalanya adalah:

1. Belum ada dana transfer DAK Non Fisik dari Kemenkeu RI ke Kas Pemkab.

2. Sering kali terjadi Maintenance pada aplikasi penyaluran TPG SIMTUN dan SIMBAR serta proses verval dapodik ke INFO GTK.

Nah era keterbukaan ini, para guru bisa memantau apakah dana anggaran sertifikasi guru sudah ditransfer ke daerah atau belum.

Baca Juga: Selamat, Tenaga Honorer Ini Langsung Diangkat Jadi PPPK 2024, Ini 2 Cara Cek Nama-namanya

Caranya melalui https://djpk.kemenkeu.go.id

Pilih Jenis Data: TKDD

Tahun: 2024

Wilayah: Ise provinsi masing-masing

Sub wilayah: pilih kabupaten masing-masing.

Nantinya akan muncul postur anggaran di tahun 2024, kemudian anda bisa cek Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah. Kemudian bisa dicek Anggaran, realisasi dan prosentase.**

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler