Ini Jadwal Pencairan TPG 2024 atau Sertifikasi Guru Triwulan I di Semarang

23 April 2024, 20:56 WIB
Ini Jadwal Pencairan TPG 2024 atau Sertifikasi Guru Triwulan I di Semarang /

PORTAL SULUT - Berikut ini informasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan I tahun 2024 di Semarang, Jawa Tengah.

Informasi jadwal pencairan sertifikasi guru sangat ditunggu para guru baik PNS, PPPK maupun Non ASN.

Sebelumnya Mendikbud Nadien Makarim menyebut jika pencairan sertifikasi guru triwulan I akan dilakukan sebelum Lebaran 2024. Namun hingga saat ini belum terealisasi.

Saat ini proses pencairan sertifikasi guru sedang berlangsung. Pencairan TPG ini tak serentak.

Baca Juga: Benarkah Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I di Jakarta Cair Bulan Mei 2024? Ini Jadwalnya

Hingga Selasa 23 April 2023 ini setidaknya sudah 12 daerah yang mencairkan TPG triwulan I, yakni:

1. Kabupaten OKU Timur

2. Kabupaten Muara Enim

3. Kabupaten Banyuasin, Sumsel

4. Kabupaten Kukar

5. Jember jenjang SD

6. Solok Selatan

7. Kabupaten Pohuwato Gorontalo SD Dan SMP

8. Palu Selawesi Tengah.

9. Kota Bekasi jenjang TK Non PNS

10. Kabupaten Keerom, Papua

11. Depok

12. Kabupaten Gorontalo

Sementara sejumlah daerah lainnya sudah menjadwalkan pada awal Mei.

Seperti diketahui tunjangan sertifikasi guru adalah hak yang akan diterima guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan.

Guru yang berhak menerima tunjangan ini adalah guru yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Namun tenang, jadwal pencairan telah diatur dalam Permendikbudristek No. 45 tahun 2024 dengan rinci.

Pencairan triwulan I yang telah rampung proses validasinya, akan mulai penginstalan pada bulan April 2024.

Para pemilik sertifikasi harus tahu bahwa pencairan TPG dilakukan tidak dilakukan secara serempak, melainkan bertahap, karena proses setiap daerah dalam menginput data prosesnya berbeda-beda.

Sesuai dengan Permendikbud no 45 tahun 2024, TPG guru sertifikasi mengalami kenaikan. Sertifikasi untuk PNS dibayarkan sesuai dengan gaji pokok sebulan. Untuk jadwal pembayarannya akan dilakukan dalam 3 bulan sekali.

"Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 Permendikbud no 45 tahun 2023.

Dengan adanya aturan tersebut, berarti sertifikasi guru 2024 mengalami kenaikan 8 persen.

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Baca Juga: 3 Urutan Prioritas Pengangkatan PPPK 2024, Pertama yang Masuk Database BKN, Guru Swasta ke Berapa?

Namun ada beberapa daerah yang sudah memastikan akan mencairkan TPG pada awal Mei mendatang:

1. Provinsi Kalimantan Tengah

Melalui surat nomor 424/812/PTK.03/2024 menerangkan jika sertifikasi belum bisa dibayarkan karena beberapa hal diantaranya rekonsiliasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan baru dilaksanakan tanggal 26 - 28 Maret 2024.

"Dana aneka tunjangan belum masuk ke kasda (biasanya sebulan setelah rekon anggaran baru akan masuk ke Kasda Provinsi Kalimantan Tengah. Perkiraan penyaluran aneka tunjangan bulan Mei 2024," tulis surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

2. Kotamobagu, Sulawesi Utara

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara Aljufri Ngandu, S.Pd saat dikonfirmasi Portal Sulut mengatakan jika sampai saat ini, dana untuk pembayaran sertifikasi guru atau TPG triwulan I 2024 belum ditransfer pemerintah pusat.

"Kami masih menunggu dana transfer dari pemerintah pusat. Meski begitu, sambil menunggu dana transfer kami minta untuk para guru melengkapi berkas-berkas agar saat dana sudah masuk ke kas daerah maka langsung akan disalurkan," kata Aljufri Ngandu.

3. Kabupaten Muna Barat

Saat ini tahapan di Kabupaten Muna Barat masih Penyetoran Bukti Pengajuan Pembayaran TW I sampai dengan Hari Jumat Tanggal 26 April 2024.

Tahapan selanjutnya baru akan mulai penyaluran ke rekening masing-masing guru.

4. Jakarta

Informasi dari medsos, Jakarta baru akan mencairkan pada Mei mendatang.

Nah dikutip dari puslapdik.kemdikbud.go.id, agar proses pencairan sertifikasi guru berjalan lancar, ada 3 hal yang wajib dimiliki guru.

1. Bapak/ibu guru pastikan datanya sudah valid di info gtk dan diusulkan oleh Dinas pendidikan

2. Bapak/ibu Guru pastikan Surat Keputusan Tunjangan (SKTP/SKTK) telah terbit

3. Bapak/ibu guru pastikan rekening yang digunakan untuk penyaluran TPG/TKG masih aktif.

Untuk Semarang dan sekitarnya, hingga saat ini belum ada informasi resmi kapan dicairkan. Para guru bisa cek langsung proses pencairan melalui status Info GTK.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler