Senin 22 April 2024 Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Cair, Pastikan 3 Syarat dari Kemendikbud Ini

20 April 2024, 09:28 WIB
Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Cair /


PORTAL SULUT - Senin 22 April 2024 adalah jadwal pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024.

Nah sebelum proses pencairan dimulai, pastikan 3 hal ini sudah dimiliki guru sertifikasi baik PNS, PPPK maupun Non ASN.

Kementerian Keuangan telah mentransfer anggaran sertifikasi guru ke kas daerah. Kini tahapan berikutnya adalah daerah mencairkan sertifikasi guru ke rekening masing-masing guru.

Pada pencairan 2024 ini, ada kenaikan jumlah TPG, sesuai dengan Permendikbud no 45 tahun 2024.

Sesuai Permendikbud tersebut, sertifikasi untuk PNS dibayarkan sesuai dengan gaji pokok sebulan. Untuk jadwal pembayarannya akan dilakukan dalam 3 bulan sekali.

Baca Juga: PP Nomor 8 Tahun 2024 Ditandatangani Presiden, Ini Gaji Pensiunan PNS Golongan I Hingga IV Bulan Mei

"Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 Permendikbud no 45 tahun 2023.

Dengan adanya aturan tersebut, berarti sertifikasi guru 2024 mengalami kenaikan 8 persen.

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Informasi dana sudah ditrasfer ke daerah ini dibenarkan di Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Di Kabupaten Solok Selatan sudah melakukan pencairan untuk tingkat SD dan SMP. "Alhamdulillah akhirnya solok selatan masuk juga TPG tahap 1 2024 jenjang SMP. Semoga berkah dan buat daerah lain segera menyusul...," tulis salah satu guru di grup FB Info Sertifikasi guru.

"Alhamdulillah jenjang SD juga sudah meleleh," tulis guru Solok Selatan lainnya.

Baca Juga: BUMN PT Paguntaka Cahaya Nusantara Buka Loker Besar-Besaran untuk Lulusan SMA dan S1

Nah dikutip dari puslapdik.kemdikbud.go.id, agar proses pencairan sertifikasi guru berjalan lancar, ada 3 hal yang wajib dimiliki guru.

1. Bapak/ibu guru pastikan datanya sudah valid di info gtk dan diusulkan oleh Dinas pendidikan

2. Bapak/ibu Guru pastikan Surat Keputusan Tunjangan (SKTP/SKTK) telah terbit

3. Bapak/ibu guru pastikan rekening yang digunakan untuk penyaluran TPG/TKG masih aktif.

Itu tadi 3 syarat pencairan sertifikasi guru 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler