Terungkap Daerah Mana Saja yang Akan Mencairkan THR TPG 100 Persen untuk PNS dan PPPK, CEK DI SINI

20 April 2024, 06:51 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas /menpan.go.id/

PORTAL SULUT - Heboh banyak ASN yang mendapatkan TPP PNS 100 persen. Ternyata kabar pemberian THR TPG 100 Persen untuk PNS dan PPPK ini benar adanya.

Pemberian THR TPG 100 Persen untuk PNS dan PPPK ini telah diatur dalam PP No. 14/2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Sayangnya masih banyak ASN yang binggung dengan TPP THR 100 persen. Berikut ini cara mengecek apakah kamu mendapatkan TPP THR 100 persen di bulan April ini.

Baca Juga: Bukan Hanya TPG 2024, PNS dan PPPK juga dapat TPP THR 100 Persen, CEK DI SINI Daerah Mana Saja

"Kalau baca postingan dan komentar di group tentang THR jadi makin bingung. Banyak betul THR nya:

1. Ada THR TPG 100%

2. Ada THR Gaji (gaji ke 14)

3. Ada THR TPP

Mohon pecerahannya, mana yg sebenarnya," tanya salah satu nitizen di grup FB Sertifikasi guru 2024.

"Alhamdulillah di daerah saya THR yg 2023 50% sudah cair sebelum lebaran, dan untuk tambahan THR 100% Thn 2024, sudah mendapat informasi dari dinas terkait akan cair setelah sertifikasi triwulan 1 tahun 2024. Semua tergantung daerah masing masing, ada yg mengurusnya sehingga bisa cair karena itu memang bantuan dari dana pusat, jadi daerah yang tidak mengurusnya maka dana tersebut tidak akan cair," tulis nitizen lainnya.

Benarkah ada THR TPG 100 persen?

Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP No. 14/2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Terbaru Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Tiap Daerah, Mulai Senin 22 April 2024

Komponen THR 2024 antara lain:

- Gaji pokok

- Tunjangan jabatan umum

- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan)

- 100% Tukin

- 100% TPG untuk guru dan dosen

Penerima THR dan gaji ke-13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Pemberian THR 2024 ini merupakan kewenangan 100% oleh Pemerintah daerah, juga termasuk dengan tambahan 1 bulan TPG ini yang merupakan salah satu komponen THR 2024.

Daerah yang telah melakukan pencairannya adalah Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat Tingkat SMA yang telah cair tanggal 18 April 2024.

Selain itu pencairan 100% TPG untuk guru dan dosen juga dilakukan di Provinsi (Pemprov) Gorontalo. TPP THR ASN Pemprov Gorontalo tahun ini akan dibayarkan 100 persen, berbeda dari tahun sebelumnya. Tidak hanya itu, Penjabat Gubernur Ismail Pakaya juga meminta agar TPP 13 juga dibayar 100 persen sejalan dengan PP Nomor 14 Tahun 2024.

“Tahun – tahun sebelumnya kan untuk TPP kita anggarkan 13 bulan. Reguler 12 bulan dan sisanya satu bulan dibagi 50 persen untuk TPP THR dan 50 persen TPP 13. Sekarang Pak Gubernur minta dua duanya 100 persen,” kata Kaban Keuangan Syukril Gobel.

Baca Juga: Berapa Sih Gaji 13 Tahun 2024 Bagi PPPK? Ini Rincian Per Golongan

TPP THR akan dicairkan mulai 1 April 2024, berbarengan dengan gaji reguler April dan TPP Reguler Maret. Kecepatan pencairan akan sangat bergantung dari tagihan yang masuk dari setiap OPD. Sementara untuk THR sudah tuntas dibayarkan sejak 25 -27 Maret 2024 kemarin.

Pihaknya berharap langkah Pemprov Gorontalo membayarkan THR dan TPP THR bisa diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota. TPP THR dibayarkan sesuai dengan kesanggupan keuangan daerah.

Nah bagaimana dengan daerah anda? jika ingin mengetahui apakah daerah anda 100% TPG untuk guru dan dosen bisa tanyakan di bagian keuangan BPKD daerah masing-masing.

Selain itu anda juga bisa menanyakan melalui Contact Center Dering DJPK Kemenkeu di Call Center Dering DJPK 1500420 sesuai jam operasional kerja.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler