Alhamdulillah Dana Sertifikasi Guru Sudah Ditransfer ke Daerah, Pencairan TPG 2024 Dimulai

19 April 2024, 18:59 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati./ANTARA/Imamatul Silfia /


PORTAL SULUT - Akhirnya kepastian pemcairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan I tahun 2024 kian pasti.

Pemerintah telah mentransfer anggaran sertifikasi guru ke kas daerah. Ini berarti pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I siap dicairkan ke rekening guru.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi guru 2024 telah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan.

Sesuai dengan Permendikbud no 45 tahun 2024, TPG guru sertifikasi mengalami kenaikan.

Sesuai Permendikbud tersebut, sertifikasi untuk PNS dibayarkan sesuai dengan gaji pokok sebulan. Untuk jadwal pembayarannya akan dilakukan dalam 3 bulan sekali.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024: Kemensos Buka 40.839 Formasi, Berikut Rinciannya

"Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 Permendikbud no 45 tahun 2023.

Dengan adanya aturan tersebut, berarti sertifikasi guru 2024 mengalami kenaikan 8 persen.

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

"Tanggal 17 April sudah masuk dana pusat ke daerah, Insya Allah tanggal 18 sudah bisa cair," tulis salah satu guru di grup FB Info Sertifikasi, setelah mendapatkan informasi dari Bagian Keuangan.

"Betul pak.. sudah ada edarannya, baru masuk dari pusat tanggal 17 April. Mudah-mudahan secepatnya disalurkan. Amin Ya Allah," tulis guru lainnya.

Baca Juga: CEK SEKARANG SEBELUM MENYESAL, Ada Kabar Ini di Status Info GTK Jumat 19 April 2024 Soal TPG 2024

Informasi dana sudah ditrasfer ke daerah ini dibenarkan di Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Di Kabupaten Solok Selatan sudah melakukan pencairan untuk tingkat SD dan SMP. "Alhamdulillah akhirnya solok selatan masuk juga TPG tahap 1 2024 jenjang SMP. Semoga berkah dan buat daerah lain segera menyusul...," tulis salah satu guru di grup FB Info Sertifikasi guru.

"Alhamdulillah jenjang SD juga sudah meleleh," tulis guru Solok Selatan lainnya.

Bagaimana daerah lainnya?

Sejumlah daerah memprediksi sertifikasi guru triwulan I baru akan dilakukan pada Mei 2024. Ini lantaran anggaran belum di transfer dari pusat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara Aljufri Ngandu, S.Pd saat dikonfirmasi Portal Sulut mengatakan jika sampai saat ini, dana untuk pembayaran sertifikasi guru atau TPG triwulan I 2024 belum ditransfer pemerintah pusat.

"Kami masih menunggu dana transfer dari pemerintah pusat. Meski begitu, sambil menunggu dana transfer kami minta untuk para guru melengkapi berkas-berkas agar saat dana sudah masuk ke kas daerah maka langsung akan disalurkan," kata Aljufri Ngandu, Rabu 17 April 2024.

Ia memprediksi bahwa proses pencairan TPG diperkirakan baru akan dilaksanakan bulan depan (Mei).

Hal serupa juga terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah.

Melalui surat nomor 424/812/PTK.03/2024 menerangkan jika sertifikasi belum bisa dibayarkan karena beberapa hal diantaranya rekonsiliasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan baru dilaksanakan tanggal 26 - 28 Maret 2024.

"Dana aneka tunjangan belum masuk ke kasda (biasanya sebulan setelah rekon anggaran baru akan masuk ke Kasda Provinsi Kalimantan Tengah. Perkiraan penyaluran aneka tunjangan bulan Mei 2024," tulis surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Nah sambil menunggu pencairan sertifikasi guru yang akan serentak bulan Mei, pastikan status Info GT anda sudah Valid.

Baca Juga: RESMI, Menunggu Pencairan TPG 2024, Sri Mulyani Beri kabar Tunjangan Baru untuk PNS Golongan I Hingga IV

Bagi yang belum valid seperti Kode 01, 02, 04, 06, 17, 19 dan 99 masih butuh beberapa langkah, yakni:

1. Hubungi operator Dinas Pendidikan Daerah

Dinas Pendidikan di daerah masing-masing biasanya memiliki informasi terbaru terkait pencairan tunjangan sertifikasi di wilayahnya.

Hubungi Dinas Pendidikan melalui nomor telepon atau email yang tersedia untuk menanyakan informasi terbaru.

2. Cek Info GTK Secara Berkala

Login ke akun Info GTK (https:/info.gtk.kemdikbud.go.id/) dan pantau status TPG secara berkala. Perhatikan apakah ada perubahan status atau informasi baru terkait pencairan tunjangan sertifikasi.

3. Siapkan Dokumen yang Diperlukan:

Pastikan semua dokumen yang diperlukan untuk pencairan tunjangan sertifikasi sudah lengkap dan siap, seperti sertifikat guru yang masih berlaku, data diri di Dapodik yang akurat, SK penugasan mengajar, LKG, absensi mengajar, dan nomor rekening bank yang aktif.

"Bapak/Ibu bisa menanyakan ke operator dapodik sekolah tentang kelengkapan data yang dientrikan ke aplikasi Dapodiknya. Cek data Dapodik, pastikan data Dapodik sesuai dengan data sebenarnya. Lakukan sinkron setelah memperbaiki data Dapodik. Pastikan status di info gtk “sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas, h” tulis Puslapdik Kemdikbud.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler