SELAMAT YA, 5 Provinsi dan 11 Kabupaten Sudah Cair Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I, Ini Daftarnya

10 April 2024, 09:52 WIB
ilustrasi pencairan sertifikasi guru atau TPG 2024 /

PORTAL SULUT - Sejumlah daerah sudah mencairkan sertifikasi guru atau Tunjangan Hari raya (THR) triwulan I tahun 2024.

Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah ada 5 provinsi dan 11 kabupaten yang sudah mencairkan sertifikasi hingga 9 April 2024.

Mengutip mekanisme pemberkasan penyaluran TPG ASN Kabupaten Purwakarta, dokumen persyaratan yang akan diproses adalah Info GTK yang sudah valid atau valid (menunggu verifikasi dinas).

Sementara kode yang belum valid akan menunggu penarikan data.

Baca Juga: Alhamdulillah Berkah Lebaran, Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024 Cair Hari Ini, CEK NOTIFIKASI

Berikut adalah daftar daerah yang sudah menerima tunjangan sertifikasi triwulan 1 2024 lebih awal:

Jawa Timur:

Kabupaten Malang

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Bondowoso

Kota Surabaya

Kabupaten Bojonegoro

Jawa Barat:

Kabupaten Bandung Barat

Jawa Tengah:

Kota Semarang

Sumatera Selatan:

Kota Palembang

Riau:

Kota Pekanbaru

Nusa Tenggara Barat:

Kota Mataram

Sulawesi Selatan:

Kota Makassar

Perlu waktu hingga 13 hari proses pencairan TPG sejak dinyatakan valid di Info GTK.

1. Info GTK setelah dilakukan verifikasi dan validasi pengelola sertifikasi akan melakukan proses entry ke sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMPTUN) untuk proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTOP) selama kurang lebih 7 hari kerja.

2. Setelah SKTP terbit, pengelola melakukan proses input data pada Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR), pengelola akan memverifikasi dan mengolah data per individu penerima TPG, asal sekolah, kenjang sekolah, nomor sertifikat, NUPTK, NRG, NIP, golongan, gaji pokok dan sebagainya hingga nomor rekening penerima.

Setelah selesai verval, data akan dikonversi kedalam format Excel untuk kemudian dipisahkan data penerima pergolongan. Adapun waktu pengerjaan paling cepat 3 hari dan selambat-lambatnya 7 hari.

3. Setelah data dalam kondisi permanen, printout dokumen pencairan TPG kemudian dilanjutkan ke Badan Keuangan dan diteruskan dengan membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dari Kadis Pendidikan yang dilanjutkan dengan pembuatan Surat Perintah pencairan dana (SP2D) dari Badan Keuangan ke bank penyalur.

4. Bank kemudiam memverifikasi. Sebelum pihak bank melakukan transfer TPG, pengelola sertifikasi akan melakukan pemeriksaan dan analisa berkas dokumen SPTJM, SKMT dam DHGTK manual.

Jika ditemukan berkas belum lengkap dan tidak sesuai, maka melalui pertimbangan dari pihak terkait transfer TPG ke rekening penerima akan ditangguhkan. Jika sudah lengkap dan sesuai prosedur, TPG dapat segera ditransfer ke rekening penerima.

Baca Juga: Libur Lebaran 2024, Nikmati 10 Promo Tempat Wisata, Diskon 50 Persen

5. Proses SPM ke SP2D dan konfirmasi bank diperlukan waktu pengerjaan kerang lebih 3 hari.

Untuk itu bagi guru sertifikasi yang saat ini masih belum valid di Info GTK pastikan semua kelengkapan agar saat penarikan data tanggal 16 April 2024 langsung masuk proses pencairan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi telah mengeluarkan jadwal pencairan sertifikasi guru. Melalui surat nomor 424/812/PTK.03/2024 menerangkan jika sertifikasi belum bisa dibayarkan karena beberapa hal diantaranya rekonsiliasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan baru dilaksanakan tanggal 26 - 28 Maret 2024.

"Dana aneka tunjangan belum masuk ke kasda (biasanya sebulan setelah rekon anggaran baru akan masuk ke Kasda Provinsi Kalimantan Tengah. Perkiraan penyaluran aneka tunjangan bulan Mei 2024," tulis surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaimantan Tengah.

Jika melihat dari surat tersebut, maka kemungkinan besar seluruh Indonesia baru akan cair di bulan Mei.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler