Ini Cara Cek Jadwal SKTP Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG 2024

24 Maret 2024, 21:44 WIB
Ini Cara Cek Jadwal SKTP Tunjangan Sertifikasi 2024 /

PORTAL SULUT - Berikut ini cara cek jadwal penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi triwulan I 2024.

SKTP adalah syarat pencairan sertifikasi guru.

SKTP dan SKTK ini menjadi langkah awal sertifikasi bakal cair.

Di menu Info GTK kini bisa mengetahui perkembangan pencairan sertifikasi guru.

Dalam STATUS VALIDASI TPG di Info GTK terdapat beberapa Kode angka yang mungkin saja berbeda antara GTK satu dengan yang lain.

Baca Juga: TPG 2024, Kapan SKTP Terbit? Ini Jadwalnya Kata Kemendikbud

- Status Data : 1
Keterangan : Data dapodik belum terbaca

- Status Data : 2
Keterangan : Belum lolos verifikasi dan validasi perlu perbaikan data (lihat lembar info pada tab verifikasi tunjangan profesi)

- Status Data : 4
Keterangan : Belum valid (Kordinasi dengan OP Tunjangan)

- Status Data : 6
Keterangan : Tidak aktif/Pensiun

- Status Data : 7
Keterangan : Menunggu periode generate SKTP

- Status Data : 8
Keterangan : Sudah terbit SKTP

- Status Data : 16
Keterangan : SKTP belum dapat diterbitkan karena belum diusulkan operator tunjangan profesi dinas, silahkan hubungi dinasnya.

- Status Data : 19
Keterangan: Telah memiliki beban tugas minimal 24 jam tatap muka dalam 1 jenis mata pelajaran namun tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki, jika memiliki ijazah s1 yang sesuai dengan mapel yg di ampu silahkan memverifikasi melalui dinas pendidikan.

Untuk Pengusulan terbit SKTP bagi Kepala Sekolah dan Guru yang telah valid info GTK-nya serta telah diteliti kebenaran datanya, info GTK dicetak lengkap dan membubuhkan tanda tangan pada info GTK “VALID” tersebut (serta diketahui Kepala Sekolah dengan dibubuhkan tanda tangan dan cap sekolah), untuk kemudian di pindai (scan) dan di unggah pada pengisian online usul penerbitan SKTP triwulan I.

Pengajuan usul penerbitan SKTP untuk tahap awal paling lambat sampai dengan 31 Maret, jika info GTK VALID-nya setelah tanggal tersebut tetap dapat diajukan dengan link pengisian online yang sama untuk kemudian diproses pada tahap berikutnya.

Baca Juga: 4 Langkah Menyelesaikan Info GTK Sistem Dalam Perbaikan, Layanan Dalam Proses Peningkatan Sistem

Pengajuan Usul Calon Penerima Tambahan Penghasilan bagi Guru ASND Belum Bersertifikat Pendidik yang memenuhi syarat sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, menyiapkan pindai (scan) info GTK terbaru yang telah ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui Kepala Sekolah beserta cap sekolah, dan pindai (scan) Ijazah S1 pada link pengisian online Usul Tamsil.

Agar cepat cair, pastikan akun GTK berubah menjadi Valid sebelum tanggal 31 Maret.


Berikut tips cara cek SKTP 2022, silahkan lihat contoh SKTP berikut:

1. Langkah awal, buka Info GTK

2. Login menggunakan akun dapodik

Setelah berhasil login, silahkan di lihat pada bagian Tunjangan Guru apakah sudah ada SK apa belum? Jika sudah ada nampak SKTP nya selamat berarti SK Dirjen sudah siap dikeluarkan, dan jika sebaliknya SKTP belum keluar maka sahabat guru harus melihat kesalahannya, segera benarkan data sahabat pada Aplikasi Dapodikdasmen dan segera disinkronkan, jangan sampai berlarut-larut dikarenakan jika dalam triwulan ini SKTP tidak keluar maka tunjangan sahabat tidak akan dibayar di triwulan ini.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler