Berapa TPG 2024 Guru Honorer atau Sertifikasi Guru Triwulan I? Ini Hitungannya

22 Maret 2024, 09:11 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim menerangkan soal TPG guru Honorer/instagram nadiemmakarim /

PORTAL SULUT - Berikut ini perhitungan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru tahun 2024 untuk tenaga honorer.

Bukan hanya guru PNS, guru bersertifikasi dari tenaga honorer juga akan mendapatkan TPG.

Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2024 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"TPG Triwulan I Tahun 2024 akan mulai dicairkan pada pertengahan April 2024, dan diharapkan seluruhnya selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Nadiem dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Tahun 2024 di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: TPG 2024, Ini Cara Memperbaiki Info GTK Invalid Karena 02 Belum Memenuhi Syarat Beban Jam Mengajar

Adapun tahapan pencairan TPG 2024 adalah:

- Guru didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru melalui Dapodik;

- Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN

- Ditjen GTK melakukan sinkronisasi data guru

- Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi

- Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK

- Puslapdik melakukan penyaluran ke rekening guru

- Guru menerima tunjangan.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada guru sebesar satu kali gaji pokok.

Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan profesi guru atau lazim dikenal dengan sebutan tunjangan sertifikasi guru dibayarkan per triwulan (setiap tiga bulan) dalam satu tahun anggaran.

Khusus untuk guru non PNS maka pembayaran tunjangan sertifikasi guru disalurkan oleh Puslapdik langsung ke rekening para guru penerima tunjangan

Pemerintah juga menaikkan besaran TPG untuk tenaga honorer.

Baca Juga: Alhamdulillah Jadwal Pencairan TPG 2024 di Provinsi Sumatera Barat Ditetapkan, CEK DI SINI

Berikut perincian kenaikan besaran TPG Non PNS di tahun 2024:

- Masa Kerja 0-2 Tahun:1,25 kali gaji pokok

- Masa Kerja 3-7 Tahun:1,5 kali gaji pokok

- Masa Kerja 8-14 Tahun:1,75 kali gaji pokok

- Masa Kerja 15-19 Tahun:2 kali gaji pokok

- Masa Kerja 20 Tahun atau Lebih:2,25 kali gaji pokok

Kenaikan TPG Non PNS ini berlaku untuk semua guru non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Persyaratan Penerima TPG Non PNS:

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki SK mengajar dari kepala daerah

3. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

4. Terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)

5. Memenuhi beban kerja mengajar minimal 18 jam pelajaran per minggu

6. Tidak menikmati tunjangan lain yang bersumber dari dana APBN/APBD dengan peruntukan yang sama

7. Kinerja baik

Guru bisa mengecek terlebih dahulu tampilan di Info GTK Kemendikbud.

Di laman tersebut nantinya akan dijelaskan alasan kenapa tunjangan profesi guru belum juga cair.

1. Status Data: 01 “Keterangan: Data Dapodik belum terbaca.”

Artinya, apabila di laman Info GTK 2023 muncul kode 01, maka data Dapodik guru sertifikasi belum terbaca.

2. Status Data: 02 “Keterangan: belum lolos verifikasi dan validasi, perlu perbaikan data (lihat lembar info pada tab verifikasi tunjangan profesi).”

Artinya, guru sertifikasi yang mendapatkan kode 02 maka dinyatakan belum lolos verifikasi dan validasi dan perlu melakukan perbaikan data. Hal ini dapat dilihat pada tab verifikasi tunjangan profesi.

3. Status Data: 04 “Keterangan: Belum valid (Koordinasi dengan OP Tunjangan.)”

Kode 04 artinya data guru sertifikasi belum valid. Guru diminta berkoordinasi dengan operator tunjangan profesi.

4. Status Data: 06 "Keterangan: tidak aktif/pensiun."

Apabila guru mendapatkan kode 06, berarti terbaca tidak aktif lagi di info GTK atau dianggap sudah memasuki usia pensiun.

5. Status Data: 07 "Keterangan: Menunggu periode generate SKTP."

Jika terdapat kode 07 di laman Info GTK berarti guru sertifikasi tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). SKTP merupakan salah satu syarat pencairan tunjangan profesi.

6. Status Data: 08 "Keterangan: sudah terbit SKTP."

Jika mendapatkan kode ini berarti SKTP guru sudah terbit dan guru tinggal menunggu pencairan tunjangan.

7. Status Data: 16 "Keterangan: SKTP belum dapat diterbitkan karena belum diusulkan operator tunjangan profesi dinas, silahkan hubungi dinasnya."

Apabila muncul kode 016, maka SKTP sudah valid, tetapi belum diusulkan dinas pendidikan terkait tunjangan profesi guru.

8. Status Data: 19 "Keterangan: Telah memiliki beban tugas minimal 24 jam tatap muka dalam 1 jenis mata pelajaran, namun tidak sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki, jika memiliki ijazah S1 yang sesuai dengan Mapel yang diampu, silahkan memverifikasi melalui dinas pendidikan."***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler