Jadwal PPPK 2024 Ditetapkan, Ini Perbedaan PPPK Full dan PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya

23 Februari 2024, 14:05 WIB
PPPK 2024 Segera Dibuka, Ini Perbedaan PPPK Full dan PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya /

PORTAL SULUT - Seleksi PPPK 2024 segera dibuka.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan seleksi CASN 2024 yang rencananya akan diselenggarakan tiga periode.

Tahap pertama akan dibuka pada bulan Maret 2024, bulan depan.

Sementara tahap 2 akan dibuka bulan Juni 2024 dan terakhir tahap 3 akan dimulai bulan Agustus 2024.

2 Kali kesempatan ini harus dimanfaatkan para tenaga honorer (Juli dan Agustus). Apalagi Tahun 2024 ini adalah tahun penghapusan status honorer.

"Kalau ada formasi 10 kemudian yang melamar non ASN ada 20 maka tetap akan duterima. Tetapi karena sebagian uangnya tak cukup maka dia akan diberikan kesempatan, yang 10 itu masuk dan yang 15 menjadi PPPK paruh waktu. Tetapi PPPK paruh waktu ini sudah diberikan NIP dan sebagainya.

Jadi ada legalitasnya. Jadi ketika ketemu di Desember 2024 status mereka sudah PPPK tapi bayarannya masih sesuai bayaran selama ini. Ketika mereka sudah menenuhi syarat yakni kinerja baik maka dia akan diangkat PPPK penuh waktu tanpa seleksi.

Baca Juga: JANGAN TERLAMBAT! Pemerintah Jamin Tenaga Honorer yang Daftar PPPK 2024 Bakal Diterima, Ini Syaratnya

Makanya upayakan mereka harus ikut seleksi. Kalau mereka tidak ikut seleksi maka mereka tidak tercatat," seperti dikutip dari akun TikTok @depantajs.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengungkapkan 1,7 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK 2024.

"Nanti akan ada PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Kalau mereka tidak diangkat maka otomatis ke PPPK paruh waktu," kata Azwar Anas.

Tenaga honorer ini tetap harus mengikuti seleksi CASN 2024. Akan tetapi, sistem penilaian bagi honorer akan berbeda. Anas mengatakan hasilnya akan dilakukan perangkingan bukan untuk menentukan lulus atau tidak.

"Tapi nanti tidak berdasarkan passing grade, berdasarkan rangking. Kenapa? kan daerah enggak punya uang semuannya. Oh ada honorer misalnya 1.500 orang, pemda punya duit berapa nih? kan gak semua punya uang," kata Azwar.

Anas menuturkan penetapan honorer PPPK penuh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.

Baca Juga: Perbedaan Syarat dan Gaji CPNS 2024 dan Rekrutmen Bersama BUMN 2024, PILIH MANA?

Syarat pendaftaran PPPK

Syarat pendaftaran PPPK non guru

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Batas usia pelamar PPPK non guru 2021 minimal adalah 20 tahun. Batas usia maksimal seleksi ini adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat pendaftaran PPPK guru

Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Batas usia pelamar seleksi PPPK guru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar. Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, Anda masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler