7 Alasan Bansos PKH 2024 Tahap 1 Anda Tak Cair

2 Februari 2024, 19:47 WIB
7 Alasan Bansos PKH 2024 Tahap 1 Anda Tak Cair /Unsplash/ charlesdeluvio


PORTAL SULUT - Ada 281.987 KPM tahun 2023 yang terancam dicoret dan tak akan mendapatkan bansos di tahun 2024.

Seperti diketahui, Bansos 2024 serentak cair mulai 1 Februari 2024.

2 bansos yang cair di awal Februari ini adalah program keluarga harapan (Bansos PKH) dan BPNT.

Baca Juga: Diantara 10 Juta Penerima PKH 2024, Ada 8.500 KPM Dapat Tambahan Modal Usaha Rp6 Juta, Anda Termasuk?

Bansos PKH diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) masih masuk prioritas pemerintah.

PKH dibagikan secara bertahap, tepatnya 4 tahap dalam satu tahun.

Tahap 1 dibagikan bulan Januari-Maret, kemudian tahap 2 dan 3 pada April-Juni dan Juli-Oktober. Sementara itu, tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

PKH diberikan untuk membantu masyarakat tidak mampu khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan.

PKH kesehatan akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH kepada ibu hamil dan anak balita sebesar Rp3 juta per tahun.

Untuk pendidikan, pemerintah memberikan anak-anak SD bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun, anak SMP Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp2 juta per tahun.

Sementara itu, untuk tujuan kesejahteraan, keluarga yang memiliki anggota berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas akan menerima Rp2,4 juta per tahun.

Untuk mengetahui status penerimaan PKH 2024, masyarakat dapat:

- Mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

- Memasukkan informasi lokasi dan nama lengkap penerima manfaat.

- Melakukan verifikasi kode dan mencari data untuk memastikan status kepesertaan dan detail bantuan.

Baca Juga: Selamat, Bukan Hanya PKH Rp200 Ribu, Pemilik Nomor KTP ini Dapat Modal Usaha Rp6 Juta

Sementara BPNT diberikan sebesar Rp400 ribu.

Namun ternyata ada banyak peserta KPM yang tak akan mendapatkan pencairan bansos 2024.

Sesuai Surat dari Kementerian Sosial Republik Indonesia nomor 21/3.4/BS.01.00/1/2024, ada 281.987 KPM tahun 2023 yang terancam dicoret dan akan diganti dengan yang baru.

Alasannya LPM tidak bertransaksi kondisi meninggal dunia, menolak bansos, mampu, tidak ditemukan, ASN/TNI/Polri, terdaftar dalam AHU, penghasilan di atas UMP/UMK.

Apakah anda termasuk?***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler