Siapa Saja yang Harus Isi e-kinerja PMM? Tenaga Honorer Wajib?

18 Januari 2024, 22:32 WIB
Siapa Saja yang Harus Isi e-kinerja PMM? Tenaga Honorer Wajib? /guru.kemdikbud.go.id/

PORTAL SULUT - Banyak guru yang menanyakan pengisian e-kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Apakah semua guru wajib mengisi e-kinerja PMM? apakah guru honorer juga wajib mengisi?

Melansir dari Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 e-Kinerja merupakan aplikasi atau platform berbasis elektronik yang memuat tahapan pengelolaan kinerja pegawai ASN.

Baca Juga: Solusi Saat Ini Halaman Baru Tersedia untuk Guru dan Kepala Sekolah pada Pengisian e-kinerja PMM

Kemudian PMM atau Platform Merdeka Mengajar merupakan alat bantu untuk Guru dan Kepala Sekolah.

Lantas bagaimana cara mengisi e-Kinerja di PMM?

Untuk mengakses PMM, para guru harus melakukan registrasi akun secara mandiri di website belajar.id atau dengan bantuan Operator Satuan Pendidikan di masing-masing sekolah.

Setelah selesai registrasi, guru bisa mengakses PMM melalui aplikasi Merdeka Mengajar melalui Google Play Store atau melalui website https://guru.kemdikbud.go.id.

Sebelum mengisi e-Kinerja di PMM, guru sebaiknya melakukan login terlebih dahulu.

Tata cara login PMM bisa menggunakan beberapa tahapan berikut ini:

- Buka link PMM disini.

- Ketuk “Buka PMM” pada tampilan utama.

- Lantas login menggunakan akun belajar.id ataupun madrasah.kemenag.go.id.

- Nantinya Anda dapat melihat tampilan utama akun PMM yang berisi berbagai macam menu.

Setelah berhasil login, cara untuk mengisi e-Kinerja PMM dapat dilakukan melalui urutan berikut ini:

- Ketuk “Pengelolaan Kinerja” pada layar utama platform.

- Pengguna perangkat Android dianjurkan untuk membuka aplikasi melalui laptop/desktop.

- Tekan “Tetap di Sini” jika ingin melanjutkan dengan perangkat Android.

- Pilih “Cek Langkah Observasi”.

- Lakukan pengisian kinerja secara bertahap, mulai dari dokumen persiapan, tindak lanjut, dan refleksi tindakan.

- Setelah terisi lengkap, lanjutkan dengan klik “Kumpulkan” atau bisa pilih “Cek Ulang” jika masih ragu.

- Pengisian e Kinerja PMM dinyatakan berhasil apabila tabel “Observasi Praktik Kinerja” sudah menunjukkan angka 100 persen.

Baca Juga: Lupa Password Akun belajar.id saat Isi e-Kinerja di PMM, INI SOLUSINYA

Dikutip dari kemdikbud.go.id, pengguna yang dapat mengakses halaman Pengelolaan Kinerja adalah Guru dan Kepala Sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut :
GURU MAPEL
GURU KELAS
GURU BK
GURU PENGGANTI
GURU TIK
GURU PENDAMPING
GURU PENDAMPING KHUSUS
GURU PEMBIMBING KHUSUS
PLAY GROUP TEACHER
KINDERGARTEN TEACHER
KEPALA SEKOLAH

2. Guru dan Kepala Sekolah non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah tetap dianjurkan untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar’

Nah, pengisian e-Kinerja hanya dikhususkan untuk guru PPPK dan PNS serta Kepala Sekolah.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler