JANGAN TERLAMBAT Jadwal dan Link Pendaftaran DTKS KIP Kuliah 2024

28 Desember 2023, 06:40 WIB
JANGAN TERLAMBAT Jadwal dan Link Pendaftaran DTKS KIP Kuliah 2024 /Instagram/@kipkuliah/


PORTAL SULUT - Masih ada kesempatan untuk mendaftar DTKS KIP Kuliah 2024.

Jadwal pendaftaran diundur.

DTKS adalah basis data yang dijadikan rujukan dalam pendaftaran KIP Kuliah. Berikut hal yang wajib diketahui.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 3 CPP Guru Penggerak Angkatan 10, Termasuk CGP Angkatan 11?

1. Pendaftaran DTKS melalui kelurahan setempat

2. Pendaftaran dilakukan melalui website siks.kemensos.go.id

3. tanggal pendaftaran dibuka 15-25 setiap bulannya.

4. Segera daftar di DTKS dari bulan November 2023 hingga Januari 2024.

5. Pelamar KIP Kuliah yang terdata di DTKS gratis biaya UTBK dan diprioritaskan.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Tidak semua calon atau mahasiswa dapat mendaftar sebagai penerima manfaat KIP Kuliah. Terdapat beberapa syarat-syarat tertentu sehingga dapat menjadi calon peserta KIP.

Berikut ini syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024:

- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang telah atau akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.

- Peserta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

- Memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen sah.

- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik.

- Mahasiswa mempunyai Kartu KIP.

Baca Juga: RESMI TPG Triwulan 4 CAIR Hari Ini, Jangan Kaget Jika Ada Perbedaan

- Mahasiswa terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

- Masuk kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil tiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

- Mahasiswa dari panti sosial/asuhan.

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (prodi) dengan Akreditasi A, B, atau C (khusus Akreditasi C dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi).

Apabila seorang calon penerima tidak memenuhi syarat-syarat di atas, mereka tetap dapat mendaftar KIP Kuliah ketika memiliki ketentuan yang dibuktikan dengan:

- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler