PORTAL SULUT - Berikut ini daftar pemerintah daerah yang sudah mencairkan sertifikasi atau TPG triwulan 4 tahun 2023.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Natal 2023 dan tahun baru 2024.
Ini juga berimbas pada pelayanan di bank. termasuk pencairan TPG triwulan 4.
Baca Juga: Diduga Ada Kecurangan Tes PPPK 2023, Sungai Penuh Siap Turun ke Kemenpan-RB Bahkan Presiden
"SP2D tgl 22 Desember di hari Jumat, Sabtu 23-26 Desember cuti bersama. Jadi bersabar saja sampai di hari kerja. Semoga tidak nyeberang ke Januari," tanya salah satu guru di grup Fb info sertifikasi guru 2023.
"Apakah TW 4 juga akan mencair di bulan januari bapak ibu?," tanya guru lainnya.
Nah, salah satu kendala pencairan TPG adalah karena bank masih tutup selama libur Natal 2023.
Lantas kapan bank buka?
Simak jadwal operasional sejumlah bank selama Natal 2023 dan tahun baru 2024.
Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerapkan penyesuaian jadwal pada akhir Desember 2023 terkait Nataru.
Pada hari raya Natal (25/12/2023) dan Tahun Baru (1/1/2024), operasional bank di seluruh wilayah Indonesia akan ditutup.
Kantor BRI tetap beroperasional pada tanggal 27 - 29 Desember 2023.
Sementara, kantor cabang Bank Mandiri pada libur nasional dan cuti bersama Natal tanggal 25 - 26 Desember 2023 tidak beroperasional.
Adapun untuk 27 - 29 Desember 2023 kantor cabang Bank Mandiri akan beroperasional kembali.
Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan profesi guru atau lazim dikenal dengan sebutan tunjangan sertifikasi guru dibayarkan per triwulan (setiap tiga bulan) dalam satu tahun anggaran.
Permendikbud ini juga mengatur jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru, diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Tanggal 28 atau 29 Februari pembayaran triwulan 1 bulan Maret
- Tanggal 31 Mei pembayaran triwulan 2 bulan Juni
- Tanggal 31 Agustus pembayaran triwulan 3 bulan September
- Tanggal 31 Oktober pembayaran triwulan 4 bulan November
Baca Juga: Kecurangan di Debat Cawapres Menurut Rocky Gerung, KPU Kena Semprot Habis!
Akan tetapi dikarenakan pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 mengalami keterlambatan, maka tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 baru bisa dibayarkan pada bulan Desember 2023.
Khusus untuk guru non PNS maka pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 disalurkan oleh Puslapdik langsung ke rekening para guru penerima tunjangan
Melalui akun Instagram resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, menjelaskan alasan kenapa tunjangan profesi guru belum cair meski Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit.
Berikut penjelasan Puslapdik yang perlu diketahui para guru. Guru bisa mengecek terlebih dahulu tampilan di Info GTK Kemendikbud.
Di laman tersebut nantinya akan dijelaskan alasan kenapa tunjangan profesi guru belum juga cair.
1. Belum memenuhi syarat (02)
Keterangan ini menunjukkan bahwa guru yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi calon penerima tunjangan profesi.
2. Tidak memenuhi syarat atau belum peroleh verifikasi dinas (04)
Apabila keterangan ini yang muncul berarti guru yang bersangkutan harus ke Dinas Pendidikan untuk menanyakan syarat yang tidak terpenuhi (yang masih bisa diperbaiki).
3. Siap diusulkan (16)
Keterangan ini berarti data guru yang bersangkutan sudah valid tapi belum diusulkan oleh dinas pendidikan.
4. Menunggu Penerbitan SKTP (07)
Keterangan ini berarti dinas pendidikan sudah mengusulkan guru yang bersangkutan agar diterbitkan SKTP-nya.
5. Sudah SK (08)
Keterangan ini berarti guru yang bersangkutan tinggal menunggu pengajuan pencairan oleh Puslapdik Kemendikbud Ristek.
Puslapdik Kemendikbud Ristek juga menekankan agar para guru bisa mengecek poin nomor 1 hingga 3 apabila SKTP sudah terbit berarti Puslapdik sedang membuatkan rekening tunjangan bagi guru yang bersangkutan.
Apabila SKTP sudah dicantumkan nomor rekeningnya, guru bisa mengecek di Info GTK apakah sudah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atau belum.
Apabila sudah terbit, guru bisa menunggu 14 hari kerja untuk penyaluran di bank.
Namun apabila sudah menunggu 14 hari kerja tapi belum juga cair, guru bisa mendaftar Layanan Daring TPG melalui https://ringkas.kemdikbud.go.if/DaftarULT atau bertanya langsung melalui pusat layanan 177 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait permasalahan.
Para guru juga bisa lapor melalui layanan TPG yang diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek/melalui call center 177/melalui lapor.go.id.
Dikutip dari berbagai sumber, daerah tersebut adalah
1. Magetan (non PNS, jenjang TK)
2. Tangsel
3. Kota Makassar (jenjang SD Negeri)
4. Kalimantan Barat
5. Sumatera Selatan (jenjang guru SMA/SMK)
6. Cianjur, Jawa Barat
7. Kerinci, Jambi
8. Batanghari, Jambi
9. Banjarmasin (jenjang guru SD)
10. Blora, Jawa Tengah
11. Bangkep
12. Brebes, Jawa Tengah
13. Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah
14. Sulawesi Barat
15. Palangkaraya
16. Buntok
17. Sampit
18. Riau
19. Malaka
20. Aceh
21. Gresik
22. Paser, Kalimantan Timur
23. Sumedang
24. Sumenep
25. Kota Batam
26. Kota Sungaipenuh, Jambi
27. Aceh Besar
28. Lamongan
29. Arga Makmur, Bengkulu Utara
30. Binjai
31. Riau (Bank BNI)
32. Cepu, Jawa Tengah
33. Medan (Jenjang SD)
34. Kabupaten Dompu (non PNS)
35. Sidoarjo
36. Indramayu
37. Bogor
38. Mesuji
39. Tasikmalaya (non PNS, jenjang SMA)
40. Jawa Timur (jenjang SMP, Swasta)
41. Jawa Tengah
42. Kota Banjar
43. Magelang (non PNS)
44. Lombok
45. Sumatera Barat
46. Sukabumi
47. Tanjungjabung Barat, Jambi
48. Wajo
49. Kota Bogor
50. Lampung (jenjang TK)
51. Ambon
52. Sumatera Utara
53. Yogyakarta
54. Bekasi
55. Lombok Tengah, NTB
56. Kota Jambi
57. Jombang
58. Semarang
59. Tangerang
60. Bandar Lampung (jenjang TK)
61. Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat
62. Bandar Lampung
63. DKI Jakarta
64. Karawang
65. Sulawesi Barat (jenjang SD)
66. Kota Depok
67. Kabupaten Kediri
68. Kota Balikpapan
69. Tangerang Selatan
70. Deliserdang
71. Kota Gorontalo
72. Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan
73. Kota Sumbar
74. Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan
75. Nias Selatan
76. Kota Medan
77. Sumedang
78. Kota Padang
79. Kota Bandung (jenjang SD, non PNS)
80. Kabupaten Mamasa (non PNS)
81. Kudus, Jawa Tengah
82. Kabupaten Bogor (jenjang SD)
83. Bukittinggi
84. Surabaya (jenjang SD)
85. Jakarta (jenjang SMP, BRI)
86. Kabupaten Bangkep
87. Sidoarjo (jenjang SMP, non PNS)
88. Kalimantan Selatan
89. Sumbar (BRI)
90. Kalimantan Timur.
91. Sumba Timur NTT (TW 4 SMA/SMK)
92. Melawi Kalimantan Barat
93. Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat
94. Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat
95. Kabupaten Kapuas Hulu
96. Kota Bandung
97. Kalimantan Selatan
98. Kabupaten Barsel Kalimantan Tengah
99. Medan
100. Kabupaten Maros
101. Kota Batam
102. Papua Barat Daya .
103. Buton Utara
104. Kabupaten Bangka
105. Sulawesi Tengah Jenjang SMA
106. Kabupaten Dairi ***