Tinggal 3 Hari Pencairan TPG Triwulan 4, Ini Pemda yang Sudah Cairkan Sertifikasi Guru

26 Desember 2023, 20:11 WIB
3 Hari Pencairan TPG Triwulan 4, Ini Pemda yang Sudah Cairkan Sertifikasi Guru /


PORTAL SULUT - Berikut ini daftar pemerintah daerah yang sudah mencairkan sertifikasi atau TPG triwulan 4 tahun 2023.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Natal 2023 dan tahun baru 2024.

Ini juga berimbas pada pelayanan di bank. termasuk pencairan TPG triwulan 4.

Baca Juga: Diduga Ada Kecurangan Tes PPPK 2023, Sungai Penuh Siap Turun ke Kemenpan-RB Bahkan Presiden

"SP2D tgl 22 Desember di hari Jumat, Sabtu 23-26 Desember cuti bersama. Jadi bersabar saja sampai di hari kerja. Semoga tidak nyeberang ke Januari," tanya salah satu guru di grup Fb info sertifikasi guru 2023.

"Apakah TW 4 juga akan mencair di bulan januari bapak ibu?," tanya guru lainnya.

Nah, salah satu kendala pencairan TPG adalah karena bank masih tutup selama libur Natal 2023.

Lantas kapan bank buka?

Simak jadwal operasional sejumlah bank selama Natal 2023 dan tahun baru 2024.

Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerapkan penyesuaian jadwal pada akhir Desember 2023 terkait Nataru.

Pada hari raya Natal (25/12/2023) dan Tahun Baru (1/1/2024), operasional bank di seluruh wilayah Indonesia akan ditutup.

Kantor BRI tetap beroperasional pada tanggal 27 - 29 Desember 2023.

Sementara, kantor cabang Bank Mandiri pada libur nasional dan cuti bersama Natal tanggal 25 - 26 Desember 2023 tidak beroperasional.

Adapun untuk 27 - 29 Desember 2023 kantor cabang Bank Mandiri akan beroperasional kembali.

Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan profesi guru atau lazim dikenal dengan sebutan tunjangan sertifikasi guru dibayarkan per triwulan (setiap tiga bulan) dalam satu tahun anggaran.

Permendikbud ini juga mengatur jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru, diantaranya yaitu sebagai berikut:

- Tanggal 28 atau 29 Februari pembayaran triwulan 1 bulan Maret

- Tanggal 31 Mei pembayaran triwulan 2 bulan Juni

- Tanggal 31 Agustus pembayaran triwulan 3 bulan September

- Tanggal 31 Oktober pembayaran triwulan 4 bulan November

Baca Juga: Kecurangan di Debat Cawapres Menurut Rocky Gerung, KPU Kena Semprot Habis!

Akan tetapi dikarenakan pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 mengalami keterlambatan, maka tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 baru bisa dibayarkan pada bulan Desember 2023.

Khusus untuk guru non PNS maka pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 disalurkan oleh Puslapdik langsung ke rekening para guru penerima tunjangan

Melalui akun Instagram resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, menjelaskan alasan kenapa tunjangan profesi guru belum cair meski Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit.

Berikut penjelasan Puslapdik yang perlu diketahui para guru. Guru bisa mengecek terlebih dahulu tampilan di Info GTK Kemendikbud.

Di laman tersebut nantinya akan dijelaskan alasan kenapa tunjangan profesi guru belum juga cair.

1. Belum memenuhi syarat (02)

Keterangan ini menunjukkan bahwa guru yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi calon penerima tunjangan profesi.

2. Tidak memenuhi syarat atau belum peroleh verifikasi dinas (04)

Apabila keterangan ini yang muncul berarti guru yang bersangkutan harus ke Dinas Pendidikan untuk menanyakan syarat yang tidak terpenuhi (yang masih bisa diperbaiki).

3. Siap diusulkan (16)

Keterangan ini berarti data guru yang bersangkutan sudah valid tapi belum diusulkan oleh dinas pendidikan.

4. Menunggu Penerbitan SKTP (07)

Keterangan ini berarti dinas pendidikan sudah mengusulkan guru yang bersangkutan agar diterbitkan SKTP-nya.

5. Sudah SK (08)

Keterangan ini berarti guru yang bersangkutan tinggal menunggu pengajuan pencairan oleh Puslapdik Kemendikbud Ristek.

Puslapdik Kemendikbud Ristek juga menekankan agar para guru bisa mengecek poin nomor 1 hingga 3 apabila SKTP sudah terbit berarti Puslapdik sedang membuatkan rekening tunjangan bagi guru yang bersangkutan.

Apabila SKTP sudah dicantumkan nomor rekeningnya, guru bisa mengecek di Info GTK apakah sudah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atau belum.

Apabila sudah terbit, guru bisa menunggu 14 hari kerja untuk penyaluran di bank.

Namun apabila sudah menunggu 14 hari kerja tapi belum juga cair, guru bisa mendaftar Layanan Daring TPG melalui https://ringkas.kemdikbud.go.if/DaftarULT atau bertanya langsung melalui pusat layanan 177 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait permasalahan.

Para guru juga bisa lapor melalui layanan TPG yang diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek/melalui call center 177/melalui lapor.go.id.

Dikutip dari berbagai sumber, daerah tersebut adalah

1. Magetan (non PNS, jenjang TK)

2. Tangsel

3. Kota Makassar (jenjang SD Negeri)

4. Kalimantan Barat

5. Sumatera Selatan (jenjang guru SMA/SMK)

6. Cianjur, Jawa Barat

7. Kerinci, Jambi

8. Batanghari, Jambi

9. Banjarmasin (jenjang guru SD)

10. Blora, Jawa Tengah

11. Bangkep

12. Brebes, Jawa Tengah

13. Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah

14. Sulawesi Barat

15. Palangkaraya

16. Buntok

17. Sampit

18. Riau

19. Malaka

20. Aceh

21. Gresik

22. Paser, Kalimantan Timur

23. Sumedang

24. Sumenep

25. Kota Batam

26. Kota Sungaipenuh, Jambi

27. Aceh Besar

28. Lamongan

29. Arga Makmur, Bengkulu Utara

30. Binjai

31. Riau (Bank BNI)

32. Cepu, Jawa Tengah

33. Medan (Jenjang SD)

34. Kabupaten Dompu (non PNS)

35. Sidoarjo

36. Indramayu

37. Bogor

38. Mesuji

39. Tasikmalaya (non PNS, jenjang SMA)

40. Jawa Timur (jenjang SMP, Swasta)

41. Jawa Tengah

42. Kota Banjar

43. Magelang (non PNS)

44. Lombok

45. Sumatera Barat

46. Sukabumi

47. Tanjungjabung Barat, Jambi

48. Wajo

49. Kota Bogor

50. Lampung (jenjang TK)

51. Ambon

52. Sumatera Utara

53. Yogyakarta

54. Bekasi

55. Lombok Tengah, NTB

56. Kota Jambi

57. Jombang

58. Semarang

59. Tangerang

60. Bandar Lampung (jenjang TK)

61. Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat

62. Bandar Lampung

63. DKI Jakarta

64. Karawang

65. Sulawesi Barat (jenjang SD)

66. Kota Depok

67. Kabupaten Kediri

68. Kota Balikpapan

69. Tangerang Selatan

70. Deliserdang

71. Kota Gorontalo

72. Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan

73. Kota Sumbar

74. Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan

75. Nias Selatan

76. Kota Medan

77. Sumedang

78. Kota Padang

79. Kota Bandung (jenjang SD, non PNS)

80. Kabupaten Mamasa (non PNS)

81. Kudus, Jawa Tengah

82. Kabupaten Bogor (jenjang SD)

83. Bukittinggi

84. Surabaya (jenjang SD)

85. Jakarta (jenjang SMP, BRI)

86. Kabupaten Bangkep

87. Sidoarjo (jenjang SMP, non PNS)

88. Kalimantan Selatan

89. Sumbar (BRI)

90. Kalimantan Timur.

91. Sumba Timur NTT (TW 4 SMA/SMK)

92. Melawi Kalimantan Barat

93. Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat

94. Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat

95. Kabupaten Kapuas Hulu

96. Kota Bandung

97. Kalimantan Selatan

98. Kabupaten Barsel Kalimantan Tengah

99. Medan

100. Kabupaten Maros

101. Kota Batam

102. Papua Barat Daya .

103. Buton Utara

104. Kabupaten Bangka

105. Sulawesi Tengah Jenjang SMA

106. Kabupaten Dairi ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler