Catat Jadwal Pendaftaran DTKS Bansos 2024, Daftar Online di Sini

4 Desember 2023, 06:28 WIB
Catat Jadwal Pendaftaran DTKS Bansos 2024, Daftar via Online di Sini /Instagram.com/@kemensosri/


PORTAL SULUT - Sejumlah bantuan sosial (bansos) akan dilanjutkan di tahun 2024.

Data penerima bansos 2024 pun segera mengalami perbaikan.

Nah, sebagai syarat untuk mendapatkan bansos 2024 adalah wajib terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Hanya Dibuka 11 Hari, Ini Cara Daftar DTKS agar Dapat Bansos 2024

Bantuan sosial program keluarga harapan (Bansos PKH) masih akan dilanjutkan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Bansos sembako kepada 18,8 juta KPM, program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA) kepada 8.500 KPM.

Selain itu akan dilanjutkan program BLT Desa, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp400.000.

Ada juga Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

PIP juga akan cair pada bulan Januari 2024, yang diberikan kepada siswa SD, SMP dan SMA/SMK dari keluarga dengan kondisi perekonomiannya dikatakan miskin atau rentan miskin.

Lantas bagaimana cara mendapatkan BLT 2024? apakah yang belum mendapatkan BLT 2023 masih ada peluang?

Nah, jika anda ingin mendapatkan BLT PKH di tahun 2024, syarat utamanya adalah wajib masuk dalam DTKS.

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Ada 2 cara mendaftar dalam DTKS yakni secara offline atau secara online.

Sebelum mendaftar, anda bisa mengecek apakah data anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos:

- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

- Isi informasi wilayah penerima manfaat (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan)

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Isi kode captcha yang ditampilkan

- Klik tombol "Cari Data"

- Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima manfaat berdasarkan wilayah yang diinput.

Jika masyarakat terdaftar di DTKS, maka informasi mengenai bansos yang didapatkan akan muncul.

Akan tetapi, jika nama tidak terdaftar, yang akan muncul adalah keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Selesai, Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 P1, P2, P3 dan P4

Lantas, bagaimana caranya jika data belum terdaftar di DTKS dan ingin mendaftar?

Secara Offline

Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.

1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.

2. Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.

3. Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.

4. Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.

5. Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.

6. Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

7. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

8. Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

Sesuai Kepmensos Nomor 150/UHK/2022 tentang Tatacara Proses Usulan data serta Verifikasi dan Validasi, jadwal pengusulan sebagai berikut :

a. Untuk Pengusulan PBI atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari jaminan Kesehatan mulai tanggal 1 (satu) sampai tanggal 11 (sebelas) setiap bulannya.

b. Untuk pengusulan bansos PKH dan sembako, KIP atau pengusulan non-bansos dimulai tanggal 15 sampai sampai 5 hari sebelum hari terakhir setiap bulannya (tanggal 15 hingga tanggal 25 setiap bulannya).

Baca Juga: Solusi whoops we seem to have hit a snag, Please try again later casn.kemenag.go.id di SKTT PPPK Kemenag 2023

Melalui Aplikasi Cek Bansos

Atau masyarakat melakukan pendaftaran mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos di Play Store. Ini langkahnya:

- Mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (aplikasi yang dinaungi oleh Kementerian Sosial) pada ponsel masing-masing. Aplikasi ini sementara belum tersedia di App Store.

- Buat akun baru untuk pendaftaran aplikasi cek bansos.

- Masukkan data diri seperti Nomor KK, KTP serta nama sesuai KK dan KTP.

- Kemudian unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP

- Selanjutnya klik Buat Akun Baru

- Kemudian Cek email verifikasi dan aktifasi akun Cek Bansos

- Setelah registrasi berhasil, silahkan buka aplikasi cek bansos, kemudian klik menu Daftar Usulan.

- Masukkan data pribadi sesuai data pada KK dan KTP.

- Unggah foto KTP dan foto rumah nampak depan

- Klik Tambah Usulan.

Semua usulan masyarakat akan masuk ke system SIKS-NG Desa/Kelurahan dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.

Selamat mencoba.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler