Selamat Ya, Lulus PPPK 2023 Langsung Terima Kenaikan Gaji PPPK Plus

27 November 2023, 08:11 WIB
Selamat Ya, Lulus PPPK 2023 Langsung Terima Kenaikan Gaji PPPK Plus /mediacenter.riau.go.id/


PORTAL SULUT - Seleksi PPPK 2023 sedang berlangsung.

Sesuai jadwal, bagi yang lulus PPPK 2023 akan mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK pada bulan Januari 2023.

Nah, ada kabar gembira bagi yang lulus PPPK 2023. Selain sah jadi Aparatur Sipil Negara (SN) mereka juga akan menerima gaji PPPK terbaru.

Baca Juga: Alhamdulillah Gaji PPPK Naik Mulai Januari 2024, Ini Rinciannya

Pemerintah resmi menaikkan gaji PPPK mulai Januari 2024. Selain itu dengan disahnya RUU ASN maka kesejahteraan PPPK lulusan 2023 akan lebih terjamin.

Kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen dibanding gaji PPPK 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan dana Rp 25,7 triliun untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga 2024.

Kucuran dana itu terbagi untuk PPPK formasi 2022 yang diangkat pada 2023 senilai Rp 8,3 triliun. Terdiri dari PPPK Guru 320.233 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 92.151 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 27.594 orang.

Lalu, untuk formasi 2023 yang diangkat pada ini sebesar Rp 17,4 triliun, terdiri dari PPPK Guru 709.219 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 185.448 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 13.193 orang.

Terakhir, anggaran sebesar Rp 15,7 triliun yang dialokasikan untuk formasi 2023 yang diangkat pada 2024 dengan rincian PPPK Guru 296.058 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 154.342 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 42.826 orang.

Berikut gaji PPPK 2023 dan rencana di tahun 2024.

1. Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp143.592 - Rp214.896.

2. Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp156.816 - Rp227.512.

3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp163.456 - Rp237.136.

4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500
(masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp170.360 - Rp247.168.

6. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp186.048 - Rp310.376.

7. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp203.176 - Rp323.504.

8. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp211.776 - Rp337.196.

9. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp220.728 - Rp351.448.

Baca Juga: Loker PT Pos Indonesia November 2023, Lulusan SD, SMP, SMA Bisa Mendaftar, Penempatan Seluruh Indonesia

Namun, besaran kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok saja.

Sedangkan untuk penghasilan PNS dan PPPK masih ada sejumlah tunjangan, seperti tunjangan melekat (makan, anak) dan tunjangan kinerja.

RUU ASN

Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023.

Disahkannya RUU ASN juga berimbas pada pendapatan PPPK.

PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Gaji dan tujangan PPPK dan PNS diatur pada pasal 21.

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 21

(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

a. penghasilan

b. penghargaan yang bersifat motivasi

c. tunjangan dan fasilitas

d. jaminan sosial

e. lingkungan kerja

f. pengembangan diri

g. bantuan hukum.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa

a. gaji; atau

b. upah.

4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa

a. finansial; dan/atau

b. nonfinansial.

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau

b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas

a. jaminan kesehatan

b. jaminan kecelakaan kerja

c. jaminan kematian

d. jaminan pensiun

e. jaminan hari tua.

(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa

a. fisik; dan/atau

b. nonfisik.

(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa

a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau

b. pengembangan kompetensi.

(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa

a. litigasi; dan/atau

b. nonlitigasi.

(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 22

(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

(2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

(4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler