Pengumuman Hasil SKD CPNS PPATK 2023 CEK DI SINI dan Arti Kode PL, P, TL, TH dan TMS

20 November 2023, 09:12 WIB
CPNS PPATK 2023 /

PORTAL SULUT - Berikut ini pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2023.

PPATK membuka rekrutmen CPNS 2023 Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama untuk lulusan D4 dan S1 dari bidang ekonomi hingga hubungan internasional.

Sesuai jadwal, pengumuman nilai SKD diumumkan 3 hari yakni Senin 20 hingga Rabu 22 November 2023.

Lantas kapan CPNS PPATK 2023 diumumkan?

Selesai pengumuman hasil, tahapan selanjutnya adalah masa sanggah dari tanggal 23 hingga 25 November 2023, dan dilanjutkan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 3 sampai 22 Desember 2023.

Peserta wajib tahu, meski memenuhi passing grade, tidak cukup untuk peserta CPNS bisa lolos ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Nilai untuk lolos SKD CPNS 2023 adalah memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Misalnya saja di instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat 8 formasi, maka yang akan dinyatakan lulus adalah peserta dari peringkat terbaik 1 sampai 24.

Ada 2 cara mengecek apakah anda lulus atau tidak.

1. Melalui SSCASN

- Buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Pada menu bar, pilih “Login”

- Login akun pendaftaran SSCASN menggunakan NIK dan password

- Informasi hasil SKD CPNS segera tertampil pada layar secara otomatis yang dilakukan oleh sistem.

2. Laman resmi instansi masing-masing yakni www.ppatk.go.id/pengumuman

Berikut ini arti kode kelulusan SKD 2023:

Nah, saat mengecek daftarnya, akan tertulis keterangan kode PL, P, TL dan TH.

Lantas apa artinya? siapa yang dinyatakan lulus dan berhak ikut SKB?

P/L artinya adalah peserta telah memenuhi nilai ambang batas sesuai Kepmenpan RB dan berhak mengikuti SKB

P artinya adalah peserta telah memenuhi nilai ambang batas sesuai Kepmenpan RB.

TL artinya adalah peserta tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai Kepmenpan RB.

TH artinya adalah peserta tidak hadir pada saat jadwal SKD

TMS yang bermakna peserta gugur karena tidak memenuhi syarat instansi.

Berikut ini jadwal tahapan selanjutnya:

1. Masa Sanggah: 23 s.d. 25 November 2023

2. Jawab Sanggah: 23 s.d. 27 November 2023

3. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 s.d. 30 November 2023

4. Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November s.d. 2 Desember 2023

5. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 s.d. 22 Desember 2023

6. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 s.d. 5 Desember 2023

7. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 s.d. 8 Desember 2023

8. Penarikan data final: 9 s.d. 10 Desember 2023

9. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 12 Desember 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 s.d. 15 Desember 2023

11. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 s.d. 22 Desember 2023

12. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024

13. Pengumuman Kelulusan: 5 s.d. 12 Januari 2024

14. Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2024

15. Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2024

16. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2024

17. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2024

18. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2024

19. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 22 Maret 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler