8 PERSEN! Per Tahun Ini PNS dan POLRI Gol III dan IV Sejahtera Gajinya Naik

14 November 2023, 19:26 WIB
Presiden Joko Widodo /Antara/Hafidz Mubarak A/


PORTAL SULUT - Presiden Jokowi baru-baru ini mengumumkan secara resmi rencana kenaikan gaji untuk PNS, termasuk POLRI golongan III dan IV, sebesar 8 persen.

Meskipun implementasinya direncanakan pada tahun 2024, besarnya kenaikan ini telah menarik perhatian dan pertanyaan dari masyarakat.

Artikel ini akan memberikan gambaran tentang besaran kenaikan gaji POLRI golongan III dan IV sebesar 8 persen dengan menyajikan tabel perbandingan gaji sebelum dan setelah kenaikan tersebut.

Baca Juga: Pengumuman Hasil UKMPPG Dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023, CEK NAMAMU DI SINI

Tabel Perbandingan Gaji POLRI Golongan III dan IV Sebelum dan Setelah Kenaikan:

Golongan III (Perwira Pertama):

Inspektur Polisi Dua (Ipda):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp2.735.300
Gaji Setelah Kenaikan: Rp2.954.124

Inspektur Polisi Satu (Iptu):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp2.820.800
Gaji Setelah Kenaikan: Rp3.046.464

Ajun Komisaris Polisi (AKP):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp2.909.100
Gaji Setelah Kenaikan: Rp3.141.828

Golongan IV (Perwira Menengah):

Komisaris Polisi (Kompol):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp3.000.100
Gaji Setelah Kenaikan: Rp3.240.108

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp3.093.900
Gaji Setelah Kenaikan: Rp3.341.412

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp3.190.700
Gaji Setelah Kenaikan: Rp3.445.956

Golongan IV (Perwira Tinggi atau Pati):

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp3.290.500
Gaji Setelah Kenaikan: Rp3.553.740

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp3.290.500
Gaji Setelah Kenaikan: Rp3.664.872

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp5.079.300
Gaji Setelah Kenaikan: Rp5.485.644

Jenderal Polisi:
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp5.238.200
Gaji Setelah Kenaikan: Rp5.657.256

Dari data di atas, terlihat bahwa gaji tertinggi POLRI sebelum kenaikan adalah sebesar Rp5.930.800.

Setelah kenaikan 8 persen, gaji tertinggi tersebut diperkirakan akan naik menjadi sekitar Rp6.405.264.

Penting untuk diingat bahwa angka ini hanya simulasi atau perkiraan, dan nilai resminya akan ditetapkan melalui undang-undang pemerintah.

Kenaikan gaji ini merupakan langkah positif yang dapat meningkatkan kesejahteraan para anggota POLRI golongan III dan IV.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi PPG Prajabatan Gelombang 3, Ada Lulus? CEK DI SINI

Dampak Positif Kenaikan Gaji:

Insentif Tambahan:

Kenaikan gaji dapat memberikan insentif tambahan bagi anggota POLRI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Motivasi Berkomitmen:

Gaji yang lebih baik dapat menjadi dorongan positif bagi anggota POLRI untuk tetap berkomitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik.

Peningkatan Kualitas Pelayanan:

Kesejahteraan yang lebih baik dapat berdampak positif pada kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Motivasi untuk Profesionalisme:

Kenaikan gaji dapat menjadi faktor motivasi bagi anggota POLRI untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Investasi dalam Peningkatan Kualitas Layanan Kepolisian:

Kenaikan gaji dapat dianggap sebagai investasi dalam peningkatan kualitas layanan kepolisian, yang pada akhirnya bermanfaat bagi masyarakat.

Potensi Pengurangan Korupsi:

Dengan penghasilan yang lebih baik, anggota POLRI mungkin akan lebih puas dan kurang cenderung terlibat dalam praktik korupsi, membantu dalam upaya pemberantasan korupsi di kepolisian.

Pemerintah perlu terus memantau kesejahteraan anggota POLRI dan memastikan bahwa kenaikan gaji digunakan secara efektif dan efisien.

Evaluasi berkala dan pengawasan terhadap penggunaan dana publik diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan manfaat yang diberikan kepada anggota POLRI dan masyarakat secara keseluruhan.

Kenaikan gaji POLRI golongan III dan IV sebesar 8 persen adalah langkah positif yang mendukung peningkatan kesejahteraan anggota POLRI.

Diharapkan pemerintah terus memperhatikan kebutuhan mereka dan memastikan bahwa kenaikan gaji ini memberikan manfaat nyata untuk kemajuan kepolisian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler