Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi di Apartemen

10 September 2020, 07:05 WIB
Ilustrasi Prostitusi /PIXABAY/geralt

PORTAL SULUT- Delapan wanita dan tiga orang pria yang terlibat prostitusi di Apartemen Eco Home Tower, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten berhasil diungkap oleh Polsek Panongan.

Kapolsek Panongan, AKP Rohmad mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bila Apartemen Eco Home Tower dijadikan tempat prostitusi. 

 

"Kemudian, setelah diselidiki ternyata benar bila apartemen tersebut dijadikan bisnis prostitusi," katanya seperti dilansir dari RRI.

Baca Juga: Anies Baswedan Tarik Rem Darurat, DKI Jakarta Kembali PSBB Total

Dirinya membeberkan, orang pertama yang berhasil diamankan polisi adalah seorang pria yang mengaku bernama Afrizal. "Setelah dilakukan pengembangan, ternyata Afrizal adalah pelaku penyedia perempuan yang dapat diajak kencan dengan mematok harga Rp500 ribu dan harus di transfer oleh pelanggannya melalui Bank Permata,"ujarnya.

 

"Modus operandi dari praktik prostitusi itu melalui media sosial mechat. Setelah transaksi selesai, maka pelanggannya diarahkan dan diantar ke kamar apartemen dimana sudah menunggu wanita yang telah dipesannya,"tambah Rohmad.

 

Selain 11 tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.050.000, tiga pak tisu mejik, satu alat kontrasepsi bekas pakai, satu unit handphone merk Opo, satu ATM Bank Permata, buku catatan tamu dan empat buah kunci kamar apartemen. 

Baca Juga: KABAR BAIK, Ini Kepastian Pencairan Subsidi Gaji Rp1,2 Juta

Para tersangka dikenakan Pasal 269 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

 

Editor: Fandri Mamonto

Tags

Terkini

Terpopuler