PORTAL SULUT - Afirmasi atau penambahan nilai PPPK Guru 2023 berlaku untuk semua pelamar.
Tak lama lagi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023 dimulai. Sesuai jadwalnya sebagai berikut:
Pengumuman pascasanggah: 22-28 Oktober 2023
Baca Juga: Heboh Pelamar PPPK 2023 Asal Kaltim Tapi Lokasi Ujian di Jawa, Ini Kata BKN
Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023
Penjadwalan seleksi kompetensi: 1-4 November 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat Seleksi Kompetensi: 5-8 November 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November - 4 Desember
2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November - 6 Desember 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November - 9 Desember
2023
Pengumuman kelulusan: 6 - 15 Desember 2023
Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK: 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024
Usul penetapan NI PPPK: 15 Januari - 13 Februari 2024
Nah salah satu mekanisme seleksi PPPK Guru 2023, pemerintah memberikan penambahan nilai bagi peserta PPPK atau afirmasi PPPK yang mencantumkan sertifikat kompetensi atau sertifikat pendidik sesuai jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Namamu Mungkin Ada! Daftar Pelamar yang Status MS ke TMS CPNS dan PPPK 2023
Afirmasi PPPK 2023 sendiri merupakan sebuah aturan bagi peserta yang akan mengikuti seleksi CASN 2023 dengan memberikan penambahan nilai bagi peserta yang mempunyai sertifikat pendidik.
Sehingga, peserta yang mencantumkan sertifikat kompetensi akan secara otomatis mendapatkan penambahan nilai saat mengikuti seleksi PPPK 2023.
Aturan afirmasi PPPK Guru 2023 diatur melalui dictum ke 33 dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023.
Aturan tersebut berbunyi:
“Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.”
Namun siapa saja yang bisa mendapatkan afirmasi PPPK Guru 2023?
Kemendikbud menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023, pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbudristek mendapat nilai paling tinggi sebesar sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis berlaku untuk pelamar kebutuhan khusus dan umum.***