TMS CPNS dan PPPK 2023: Pas Foto Tidak Sesuai dengan yang Dipersyaratkan, Apakah Bisa Disanggah? ini Kata BKN

18 Oktober 2023, 06:11 WIB
TMS CPNS dan PPPK 2023: Pas Foto Tidak Sesuai dengan yang Dipersyaratkan, Apakah Bisa Disanggah? ini Kata BKN /

PORTAL SULUT - Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 telah diumumkan. Batas akhir pengumuman hasil seleksi pada Rabu 18 Oktober 2023.

Berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 berlangsung pada 19-21 Oktober 2023 dengan masa jawab sanggah mulai 19-23 Oktober 2023.

Nah salah satu alasan dari Panselnas kepada peserta yang Tak Memenuhi Syarat (TMS) adalah permasalahan pas foto.

Baca Juga: Pelamar CASN 2,4 Juta, Menteri PANRB Pastikan Seleksi Transparan dan Akuntabel

"Pas foto tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan instansi nomor 800/717/BKPSDM/2023 yaitu di huruf C persyaratan umum bagi pelamar, angka 11: Pas foto terbaru menggunakan kemeja putih (jilbab hitam bagi yang menggunakan ) berlatar belakang merah"

Lantas apakah bisa disanggah?

Setiap pelamar yang tak lulus seleksi administrasi dipersilahkan untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.

Namun ada syarat-syarat yang wajib diketahui.

Berikut sejumlah ketentuan pengajuan sanggahan CPNS-PPPK 2023 dirujuk dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:

1. Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

2. Pengajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

3. Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak 1 kali.

4. Pelamar wajib mengajukan sanggahan atas semua dokumen persyaratan yang tidak valid. Sebab, apabila satu persyaratan saja tidak valid, maka pelamar tersebut akan tetap dinyatakan TMS.

5. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

6. Apabila isi sanggahan yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

7. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

Baca Juga: SKD CPNS Segera Dimulai, Ini Nilai Ambang Batas Yang Ditentukan?

Terkait pas foto berikut syarat foto formal yang ditetapkan untuk pendaftaran CPNS 2023:

- Latar belakang merah

- Memakai kemeja putih

- Ukuran maksimal 200kb

- Format file foto jpg atau jpeg

- Merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir)

Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggah? Dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

2. Masuk menggunakan NIK dan Password yang telah dibuat sebelumnya.

3. Apabila kamu termasuk salah satu yang menerima tulisan "Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar", maka kamu dapat melakukan sanggahan.

4. Klik "Ajukan Sanggah".

5. Muncul tampilan form sanggah berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah. Baca dan cermati form tersebut.

6. Jika kamu merasa pernyataan tersebut tidak sesuai, tuliskan alasan sanggahmu pada kolom "Alasan Sanggah". Sebagai contoh, "KTP sudah asli, mohon dicek kembali."

Baca Juga: Jadwal Computer Assisted Test (CAT) Indonesia Barat, Tengah, dan Timur, CPNS dan PPPK Wajib Cek Trik Ini

7. Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen.

8. Jika sanggahanmu sudah dirasa benar, klik "Akhiri Proses Sanggah".

9. Apabila masih ada kolom isian sanggahan yang kosong, akan muncul kotak "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah."

10. Setelah mengisi sanggahan, muncul kotak "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?". Jika sudah yakin, klik "Iya".

11. Setelah memilih tombol "Iya", selanjutnya akan tampil kotak "Pengajuan sanggah berhasil".

12. Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".

13. Jika sanggahan diterima, maka di halaman Resume Pendaftaran akan muncul penjelasan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".

14. Klik Cetak Kartu.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler