Ini Aturan Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023, Apakah Kesalahan Nama Bisa Menyanggah? CEK Di SINI

11 Oktober 2023, 19:51 WIB
Ini Aturan Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023, Apakah Kesalahan Nama Bisa Menyanggah? CEK Di SINI /bkn.go.id


PORTAL SULUT - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ditutup malam ini pukul 23.59 WIB.

Berikut tahapan selanjutnya:

1. Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 11 Oktober 2023

Baca Juga: Nasib P4 di Detik Akhir Pendaftaran PPPK Guru 2023, Apakah Formasi Pelamar Umum Dibuka? CEK DI SINI

3. Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 14 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 s.d. 18 Oktober 2023

5. Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah: 19 s.d. 23 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023

8. Penarikan data final: 29 s.d. 31 Oktober 2023

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 1 s.d. 4 November 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 5 s.d. 8 November 2023

11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November s.d. 4 Desember 2023

12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November s.d. 6 Desember 2023

13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November s.d. 9 Desember 2023

14. Pengumuman Kelulusan: 6 s.d. 15 Desember 2023

15. Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024

16. Usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari s.d. 13 Februari 2024

Baca Juga: Berapa Gaji Penjaga Tahanan Kemenkumham? Lengkap Ini Besaran Gaji Untuk Lulusan SMA Hingga S1

Nah, banyak dari para pelamar kuatir tak lolos seleksi administrasi karena adanya kesalahan saat mengunggah dokumen atau kesalahan penulisan saat mendaftar.

BKN dalam akun instagramnya menyebut jika dokumen salah bisa diganti jika belum dilakukan SUBMIT.

"Jika belum SUBMIT bisa langsung ditimpa dengan mengunggah ulang dokumen yang sudah diperbaiki," tulis BKN dalam akun instagramnya.

"Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data jika sudah klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume. Untuk itu Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data.

Namun demikian, apabila ternyata masih terdapat data yang perlu diperbaiki setelah terkirim maka data tersebut dapat diperbaiki setelah lulus ujian dan akan diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP," tulis BKN di sscasn.bkn.go.id/faqcpns.

"Data "Nama" tidak dapat diubah setelah Anda klik "Akhiri Pendaftaran" dihalaman di SSCASN, namun dapat diperbaiki kemudian ketika Anda telah lulus seleksi PPPK dengan melampirkan "Nama" yang sesuai pada ijazah tanpa gelar," sambung BKN.

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran PPPK Guru 2023, Apakah Formasi P4 Dibuka?, Ini Kata Kemendikbud

Nah berikut ini syarat Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023

1. Pelamar yang dapat mengajukan sanggahan dalam masa sanggah adalah mereka yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

2. Pelamar hanya dapat mengajukan sanggahan atau keberatan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Pengajuan sanggahan ini dapat dilakukan melalui laman SSCASN.

3. Adapun sanggahan atau keberatan yang dapat diterima panitia seleksi adalah kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.

4. Hanya diperbolehkan menyanggah keputusan terhadap diri sendiri, bukan menyanggah orang lain (contoh : si anu si anu kok lolos saya tidak, si anu kan ini itu) maka akan ditolak sanggahnya.

5. Isi sanggahan biasanya perihal seleksi administrasi.

6. Sanggah juga bukan tempat keluh kesah, jangan mengeluh tentang keadaan, gaji, kesulitan hidup, kesehatan dll. tuliskan sanggahan secara tertata, terukur dan akurat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler