Berapa Gaji Penjaga Tahanan Kemenkumham? Lengkap Ini Besaran Gaji Untuk Lulusan SMA Hingga S1

11 Oktober 2023, 19:07 WIB
Berapa Gaji Penjaga Tahanan Kemenkumham? Inilah Besaran Gaji PNS Kemenkumham /

PORTAL SULUT - Salah satu instansi yang membuka lowongan CPNS untuk SLTA pada tahun ini adalah Kemenkumham.

Banyak sekali peminat di Instansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Tercatat sejak 3 Oktober lalu lewat Instagram @bkngoidofficial, jumlah pelamar pada Instansi Kemenkumham sudah mencapai 42.545 orang.

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran PPPK Guru 2023, Apakah Formasi P4 Dibuka?, Ini Kata Kemendikbud

Namun demikian, tidak sedikit yang bertanya-tanya berapa sih besaran gaji
PNS di Kemenkumham?

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019, inilah besaran gaji PNS di Kemenkumham :

1. Gaji bagi lulusan SLTA dan D3

Kemenkumham tahun ini membuka kesempatan bagi lulusan SLTA sederajat untuk menjadi PNS dengan jabatan penjaga tahanan.

Untuk yang lulusan D3 juga bisa melamar di instansi Kemenkumham dan akan masuk dalam golongan II.

Bagi peserta yang mampu lulus hingga tahap akhir maka akan mendapatkan gaji setara golongan II.

Golongan II A akan menerima gaji mulai dari Rp 2.022.200 - Rp 3.376.600

Golongan II B akan menerima gaji mulai dari Rp 2.028.400 - Rp 3.516.300

Golongan II C akan menerima gaji mulai dari Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan II D akan menerima gaji mulai dari Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Perlu diketahui, ketika masih berstatus CPNS maka gaji yang akan diterima masih sebesar 80 persen dari golongan II A dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.

Baca Juga: Muncul Galat Koneksi Sedang Sibuk di SSCASN CPNS dan PPPK 2023, Ini Solusinya

2. Gaji bagi lulusan S-1

Seorang lulusan S-1 yang dinyatakan lulus menjadi PNS di Kemenkumham maka akan masuk golongan jabatan III A dengan masa kerja 0 tahun.

Adapun gaji pokok yang diterima sebesar Rp 2.579.400, karena masih berstatus CPNS maka gaji yang diterima hanya 80 persen dari gaji golongan III A.

Demikian kisaran gaji PNS di Kemenkumham, perlu diingat bahwa diluar gaji pokok, PNS Kemenkumham akan mendapatkan Tunjangan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler